REPUBLIKACO.ID, DUBAI--Perbankan dan keuangan syariah saja belum cukup memenuhi kewajiban Muslim dalam menggelorakan ekonomi syariah. Zakat dan sedekah juga jadi elemen tak terpisahkan dari ekonomi syariah yang berfungsi untuk memberantas kemiskinan dan menolong dhuafa.Pakar ekonomi syariah dari Malaysia, Abdul Halim bin Ismail, menyarankan adanya 'Sadaqah House' untuk membantu warga miskin Badan Wakaf Indonesia BWI melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ek Badan Wakaf Indonesia BWI melalui Wakil Sekretaris BWI, Fahruroji menjelaskan ada tiga tujuan wakaf. Di antaranya wakaf untuk ibadah, sosial dan ekonomi. Fahruroji menerangkan, wakaf untuk ibadah memiliki tujuan demi mengharapkan ridho Allah SWT. Serta mengharapkan pahala yang terus mengalir. Sementara wakaf untuk tujuan sosial memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk menyediakan fasilitas umum, sarana dan kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan kesehatan. “Serta untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, pengembangan sumber daya manusia atau pemberian beasiswa,” kata Fahruroji saat menjadi narasumber webinar nasional tentang Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19’, dilansir dari laman republika, Kamis 17/9/2020. Ia menerangkan, wakaf untuk tujuan ekonomi juga memiliki beberapa tujuan. Yakni untuk permodalan, lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan, meningkatkan ekonomi umat dan mengurangi beban anggaran negara. Ia juga menjelaskan bahwa wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam untuk memajukan kesejahteraan umum yang memiliki fleksibilitas dalam pengembangannya. Wakaf merupakan instrumen sosial dan komersial. “Kemajuan peradaban Islam ditopang dengan kemajuan wakaf di mana wakaf produktif menjadi arus utama dalam pengelolaan wakaf,” ujarnya. Fahruroji mengatakan, wakaf untuk kepentingan jangka menengah dan jangka panjang. Pokok harta wakaf ditahan untuk dikelola atau dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Maka untuk mengoptimalkan tujuan wakaf, wakaf perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
MenurutUlama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut : [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi "Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal.
Apa Itu Tujuan Wakaf? Tujuan wakaf adalah agar kalangan muslim saling bekerja sama, bahu-membahu, dan saling kasih sayang. Nabi Muhammad menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh. “Jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh akan lainnnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang” HR. Muslim. Mengacu pada hadis di atas, kebajikan berupa infak diyakini membantu persatuan umat Islam, dan mengajarkan tanggung jawab. Wakaf diniliai memiliki keistimewaan ketimbang jenis infak lain. Wakaf dianggap dapat memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana masyarakat secara berkelanjutan. Al-Dahlawy mengatakan di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak akan diperoleh dalam sedekah lainnya. Menurut dia, manusia kerap menginfakkan banyak harta fisabilillah kemudian habis. Pada saat yang sama, ada fakta kaum miskin yang membutuhkan bantuan atau sebagian fakta miskin lain yang terbengkalai urusannya. Maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain Manahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat atau hasilnya untuk fakir miskin dan ibnu sabil. Menahan disini diartikan wakaf. Lihat Hujatullah Al-balighah 2/116. Abu Zahrah mengatakan wakaf membuat harta benda lestari dalam hukum Islam dan tersalurkan hasil dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Wakaf adalah salah satu jenis dari sedekah jariyah setelah orang yang bersekh itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang. Kebaikan yang dirasakan itu, misalnya terselesaikan kebutuhan fakir-miskin, pengembangan rumah sakit, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengunsi, anak yatim. Menanggulangi kelaparan, hingga gizi buruk. Maka, wakaf dinilai mampu mendorong bangkitnya masyarakat. Tujuan Disyariatkan Wakaf Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi “Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. “Diantaranya Shadaqah jariyah
.” Pemberian harta benda wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi mewujudkan dari kemulian jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagaman dan kemulian akhlak. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kemaslahatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyeburkan dalam al-Quran bahwa setn selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat jahiliyyah dan akan memberikan dampat sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat. Baca juga Mengapa Saya Harus Berwakaf? Sedangkan tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahala akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal. Nur Hafifah/Tabung Wakaf.
Zakat infak, sedekah dan wakaf punya peranan dan posisi masing-masing.
Wakaf adalah perbuatan yang menyerahkan sebagian harta bednda yang dimiliki untuk dimanfaatkan selamanya dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan umum yang bersifat syariah. Zakat merupakan harta terntentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sedangkan sedekah merupakan pemberian dari seorang muslim kepada orang lain dengan sukarela dan tanpa batas. PembahasanDasar hukum wakaf adalah sunnah yang dikategorikan sebagai amal kebaikan yang memiliki tujuan umum dan khusus sebagai berikutSebagai fungsi sosial yang bersifat umum, dimana manusia pasti memiliki golongan yang kaya maupun miskin. Oleh sebab itu, Allah memberikan kesempatan untuk orang-orang yang memiliki harta dan kemampuan berlebih untuk menyumbangkan kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tujuan kgusus yaitu pengkaderan, regenerasi dan mengembangkan sumber daya manusia. Maka, wakaf sebagai penambah pahala dan pengampunan dosaZakat merupakan sebutan dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan kepada fakir miskin. Yang berhak menerima zakat adalah mereka yang Fakir sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, orang miskin yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, Amil yang mengumpulkan dan membagi zakat, Muallaf yang baru menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya, Hamba sahaya yang memerdekakan dirinya, Gharimin yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Fisabilillah dan ibnu sabil yang kehabisan biaya ketika dalam perjalanan. Adapun tujuan dari mengeluarkan zakat adalah Untuk menyucikan jiwa dan diri umat muslim dan memberikan sebagian harta atau Pada umumnya memberikan makan terhadap umat sedekah yang harusnya sering dilakukan oleh umat islam memiliki tujuan untuk menolak bala, untuk menambah pahala, untuk menahan musibah dan mendatangkan rezeki. Pelajari lebih lanjutJenis zakat fitrah dan zakat Mal dari sedekah menurut bahasa dan istilah lengkap tentang wakaf jawabanKelas 10Mapel Agama IslamBab 7Kode -TingkatkanPrestasimuSPJ3
Tujuan ‱ Wakaf,wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya. ‱ Zakat adalah untuk mensejahterakan masyarakat. (ini singkatnya)
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta24 Agustus 2021 1137Hallo Virgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3. Sedekah sedekah dapat menciptakan keadilan sosial, dimana distribusi kekayaan berjalan secara merata. Sedekah didayagunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin menuju kehidupan ekonomi yang layak. Jenjang SMA Topik Konsep dasar ilmu ekonomi Semoga membantu ya!
sedangkanzakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf (law of awqaf) mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris (law of inheritance) sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah (charty and alms), melarang penimbunan harta (hoarding
Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah. Berdasarkan hadis nabi “ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali. Waqaf adalah sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Rumah Zakat Raih Juara 1 Lembaga ZISWAF Unggulan di Fesyar from Infaq adalah mengeluarkan harta untuk berbagai hal dengan tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub mustahab. Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Sedekah Didayagunakan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Miskin Menuju Kehidupan Ekonomi. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya rp 40 ribu per jiwa berdasarkan sk ketua baznaz no. Apa tujuan zakat dan wakaf dalam ekonomi islam? Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu. Infak Berarti Mengeluarkan Sebagian Harta Untuk Kepentingan Yang Diperintahkan Ajaran Islam. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Jangan lupa komentar & sarannya. Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Untuk Berbagai Hal Dengan Tujuan Tertentu Dan Harus Bersifat Baik. Allah memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Arti dari wakaf dan sedekah lebih rincinya adalah sebagai berikut Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Sebagai Pemerataan Dalam Distribusi Pendapatan Kepada Rakyat. Berdasarkan hadis nabi “ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. Muhammad iman sastra minhajat judul Sedangkan Para Faqih Yang Lain Berpendapat Hukum Wakaf Adalah Mandub Mustahab. Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi islam. Perbedaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan sedekah.
ï»żHalloVirgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3.
ArticlePDF AvailableAbstractAdapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT COMMUNITY EMPOWERMENT THROUGH ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF IN IMPROVING COMMUNITY EKONOMY T M Sahri 1a, M Paramita1 Âč Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor ᔃKorespondensi Tsania Maulida Sahri; E-mail Tsaniamaulidasahri Diterima 07-08-2020; Ditelaah 08-08-2020; Disetujui 09-09-2020 ABSTRACT The problem of Padamulya Village community is that people do not understand about Zakat, Infaq, Sadaqoh, and Waqf ZISWAF, the community thinks that zakat is only on zakat fitrah and zakat maal in general, the community cannot distinguish between income already affected by zakat or still merely infaq , as well as alms, and there has been no grouping of the receipt of benefits from the collection of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Wakaf ZISWAF funds. And distribution is not yet programmed planned and measured according to the rules in the Qur'an and the Hadith. The aim in the implementation of Community Service PKM in Padamulya Village, Pasirkuda District, Cianjur Regency is oriented to community development, achievement of planned socialization programs, enhancing community capacity in the economic field, namely on Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. The method is carried out in a participatory manner through lecture, question and answer methods and discussion on increasing knowledge about Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF. As for the results of the socialization activities of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF is the understanding of the people who do not know yet become know. The implementation of this socialization activity showed that there was an increase in public knowledge about the importance of Zakat, Infaq, Shodaqoh, and Waqf ZISWAF in improving the economy of the community especially in Padamulya Village. Keywords Socialization, Islamic Economy, ZISWAF, Padamulya Village. ABSTRAK Adapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Kata Kunci Sosialisasi, Ekonomi Islam, ZISWAF, Desa Padamulya. Sahri, T. M., & Paramita, M. 2019.Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf Ziswaf Dalam Meningkatkan Ekonomi MAsyarakat. Jurnal Qardhul Hasan Media Pengabdian kepada Masyarakat, 52, 121-126. PENDAHULUAN Salah satu sektor ekonomi syariah yang didalamnya berperan pada bidang sosial adalah melalui instrument ZISWAF Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf. Syafiq, 2017 Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia yang dapat mewujudkan slogan bahwa umat muslim bersaudara, saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah atau yang kaya dengan yang miskin dalam tatanan kehidupan sosial. Kasdi, 2016 Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Khurul Aimmatul Ummah, 2018 Pada pelaksanaan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan berlokasi di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupatan Cianjur. Ditinjau dari agama yang dianut, sebagian besar masyarakat Desa Padamulya beragama Islam dan dengan berbagai profesi penduduknya, maka potensi ZISWAF seharusnya bisa mencapai optimal. Tetapi masih banyak diantara masyarakat yang tidak mengetahui ketentuan-ketentuan ZISWAF dan apa saja manfaat dari ZISWAF, seperti masyarakat hanya beranggapan bahwa wakaf hanya ada pada wakaf tanah saja dan biasanya wakaf diperuntukkan untuk tempat ibadah. Selain itu belum banyaknya masyarakat Desa Padamulya yang memahami ketentuan dan teknis pembayaran zakat maal, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah. Sebagian merekapun bingung cara membayar zakatnya. Masyarakat Di Desa Padamulya ini hanya memprioritaskan zakat fitrah setiap tahunnya. Sukmadewi, 2017 Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Padamulya membutuhkan pemahaman mengenai Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF. Oleh karena itu, dengan program sosialisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Penempatan mahasiswa sebagai fasilitator/khaadimul ummah juga dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda melalui kegiatan “Pengabdian Kepada Masyarakat PKM dengan adanya program sosialisasi Ekonomi Syariah”. Dengan kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang memiliki harapan agar segala permasalahan ekonomi masyarakat dari kalangan menengah kebawah dapat tersatasi melalui tingkat kesadaran masyarakat Desa Padamulya terhadap pentingnya Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ZISWAF. Dengan demikian, pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM Fakultas Ekonomi Islam 2019 di Desa Padamulya Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 selain menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membantu masyarakat Desa Padamulya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Tantangan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda adalah bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat Desa Padamulya yang dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama dibidang ekonomi Islam. MATERI DAN METODE Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan persiapan mencari materi yang akan dibahas lalu survey awal untuk melihat kondisi kesiapan responden di lapangan dan sosialisasi. Responden dalam kegiatan ini terdiri atas Ibu-ibu pengajian dan PKK di dusun Lingkungsari, seluruh yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berjumlah 45 orang. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode Pendekatan Orang Dewasa POD yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 43 Orang. Kegiatan ini dilakukan di Masjid Darussalam Dusun Lingkungsari Desa Padamulya Pukul WIB. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Pemahaman terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul “Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. PELAKSANAAN KEGIATAN program sosialisasi ini dilaksanakan 1 satu kali di Masjid Darussalam pada tanggal 23 Agustus 2019 yaitu disaat pengajian rutin yang biasa dilaksanakan oleh ibu-ibu di Dusun Lingkungsari. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemaparan materi kepada Ibu-ibu pengajia Majlis Ta’lim Darussalam. Jumlah masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi ZISWAF ini ada 43 Orang. Melihat kondisi lokasi kegiatan Sosialisasi dengan peralatan yang seadanya, oleh karena itu pemateri tidak menggunakan mikrofon pada saat menyampaikan materi, dan tidak menggunakan Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat hidup dan bervariasi. Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Setelah materi selesai dipaparkan, dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab antara pemateri dengan masyarakat. Diskusi dilakukan agar masyarakat lebih memahami materi yang telah disampaikan. Melalui diskusi, sosialisasi tidak hanya sekedar transfer knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. SOSIALISASI ZISWAF Sosialisasi ini dimaksudkan supaya masyarakat Dusun Lingkungsari dapat mengetahui pentingnya ZISWAF dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat. Dalam sosialisasi tentunya harus melalui tahapan-tahapan, yaitu memahami kondisi masyarakat, permasalahan yang ada dimasyarakat dan perlu adanya pemateri yang telah menguasai materi yang ingin disampaikan dan mencoba meluaskan jaringan para masyarakat dengan menjelaskan tentang ZISWAF terutama peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. apabila dukungan telah ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal. Kemudian setelah mempersiapkan materi dilanjut konsep acara, lalu melaksanakan persiapan-persiapan sarana yang diperlukan dan mulailah melaksanakan kegiatan sosialisasi ZISWAF. EVALUASI DAN MONITORING Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah keseriusan dari peserta mengikuti partisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Sebagian besar peserta aktif mengikuti seluruh kegiatan dari awal pemaparan sosialisasi kemudian tanya jawab dan diskusi. Pendekatan dengan cara bertatap muka langsung memberi kesempatan yang lebih banyak kepada para peserta untuk melakukan diskusi dan saling bertukar informasi. Adapun Fungsi Monitoring sebagai berikut Compliance kesesuaian/kepatuhan menentukan kesesuaian implementasi kebijakan dengan standard dan prosedur yang telah ditentukan; Auditing pemeriksaan menentukan ketercapaian sumber-sumber/pelayanan kepada kelompok sasaran target groups. Adapun indikator ketidak capaian dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Kurangnya fasilitas seperti Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat jelas, hidup dan bervariasi. Juga tidak menggunakan microphone pada saat penyampaian materi dikarenakan kurangnya ketersediaan barang-barang; Tidak tersealisasikan acara sosialisasi ZISWAF ini dilaksanakan dalam bentuk seminar karena kegiatan sosialisasi lebih efektif jika dilakukan ketika pengajian karena jadwal pengajian sudah pasti dan banyaknya masyarakat yang rutin hadir dalam pengajian dan kegiatan sosialisasi dilakukan lebih dari 1 kali, karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan. Adanya Evaluasi berhubungan dengan hasil informasi tentang nilai serta memberikan gambaran tentang manfaat suatu kebijakan/program. INDIKATOR HASIL DAN MANFAAT Hasil dan manfaat dari pelatihan ini antara lain para masyarakat sudah memiliki peningkatan pengetahuan tentang ZISWAF. Setelah mendapat pemaparan melalui metode ceramah, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi peserta telah mengetahui tentang ZISWAF. Tabel 1. Capaian perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf ZISWAF Perbedaan penghasilan sudah terkena zakat Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 atau masih sekedar infak, serta sedekah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat MASALAH YANG DIHADAPI Masalah yang dihadapi dari kegiatan ini adalah kurangnya fasilitas pendukung dalam berjalannya kegiatan sosialisasi seperti dari segi sarana prasarana, kemudian masih banyaknya masyarakat yang mempunyai kegiatan yang lain seperti bertani, sehingga belum dapat mengikuti kegiatan sosialisasi. Dan disisi lain masih kurangnya motivator dalam membimbing masyarakat untuk kedepannya, Karena itu dikhawatirkan tidak berlanjutnya kegiatan sosialisasi ZISWAF dikemudian hari. Saat ini sosialisasi masih hanya di wilayah sekitar desa padamulya, apabila ingin menjangkau ke seluruh wilayah harus menggunakan teknologi informasi sehingga semua kalangan dimanapun berada dapat menjangkau kegiatan sosialisasi ini. Tetapi apabila menggunakan teknologi informasi rata-rata masyarakat harus dapat mempunyai sarana elektronik. Sementara sarana elektronik tidak semuanya mengerti dan memiliki kemampuan bagaimana menggunakan teknologi tersebut terutama para ibu-ibu dan yang sudah lanjut usia. KESIMPULAN Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul “Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. UCAPAN TERIMAKASIH BELUM . DAFTAR PUSTAKA Kasdi, A. 2016. Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak . IQTISHADIA, Volume 9 Nomor 2, Pp 15 Sukmadewi, Y. D. 2017. Sosialisasi Legalitas dan Manajemen Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Pedurungan. Semarang Prodi Manajemen , Fakultas Ekonomi, Syafiq, A. 2017. PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF ZISWAF. Jurnal Ekonomi Islam, Volume 2 Nomor 1, Pp 15. Khurul Aimmatul Ummah, A. R. 2018. Pola Implementasi Alokasi ZISWAF Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 3 Nomor 2, Pp25. . ... Tujuan Zakat Infak, dan Shodaqoh yaitu mengajak orang yang mampu untuk perduli terhadap orang yang tidak mampu. Salah satu sektor ekonomi syariah yang berperan terhadap sosial salah satunya adalah Zakat, Infaq dan Shodaqoh T M Sahri, 2020. ... Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan shodaqoh.... Currently, the Tegal village apparatus still uses conventional services in direct contact with the community, especially in public services. Another problem faced by the Tegal village apparatus is communication skills using technology [4]. ...The Village Information System SID is an information system that changes raw data into ready-to-use information. In addition, SID will provide convenience to village officials in providing services to the community. The development of this SID is expected to be able to provide acceleration and improve the performance of village officials in terms of service quality to the community, productivity, responsiveness, responsibility and productivity. The development of a village information system in service activities in Tegal village is a transformation from manual to computerized, so systematic efforts are needed in the preparation involving subjects, objects and methods related to the transformation process. The development of the village information system uses the software development life cycle SDLC. Efforts to control the quality of the Tegal Village Information System use four characteristics of ISO 9126, to know that the parts in the application system have correctly displayed error messages if an error occurs in inputting result of this service activity is that every Village Apparatus can understand the material that has been submitted and can practice the results of the village administration work in a computerized manner based on the Village Information System.... Hadirnya Gubuk ZISWAF ini sesuai dengan tujuan adanya dana ZISWAF itu sendiri, yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah dan sangat membutuhkan bantuan dana untuk menopang kehidupannya, baik secara konsumtif maupun produktif Setiyowati, 2017. Selain itu, dana ZISWAF yang dibagikan tidak hanya secara konsumtif tetapi juga secara produktif mampu untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi daerah Rizal & Mukaromah, 2020;Sahri & Paramita, 2020;Suardi & Abdul Hafidz, 2021;Yuliana et al., 2020, sehingga dapat menjadi solusi untuk terus dijalankan secara teratur dan merata di setiap desa, kota, bahkan provinsi mau pun nasional. ...Prahoro Yudo Purwono Fikky ArdiansyahSyahrul GunawanThe COVID-19 outbreak has the potential to change the economic situation which is marked by a change in the trade map, in addition to causing the cessation of various business fields, global trade performance will certainly be disrupted due to the slow improvement in manufacturing performance. On the other hand, the problem of distributing ZISWAF funds Zakat, Infaq, Shadaqah and Waqaf has not been evenly distributed. Therefore, Gubuk ZISWAF is proposed. The purpose of this research is to describe the concept and implementation of Gubuk ZISWAF as a solution for community living financing scheme based on local empowerment during the COVID-19 pandemic. The research method used is qualitative research with literature review approach. The result shows that the implementation technique will be carried out to realize the Gubuk ZISWAF starts from the planning stage, where is related to the formulation of policies by the government and collaboration with related parties, then continued with research and coordination between related parties and the government, development stage, socialization program, and comprehensive implementation with a ball pick-up system. The results of the implementation of the Gubuk ZISWAF in each of these villages have had a positive impact on the Indonesian economy. In addition to suppressing the rate of poverty in the midst of a pandemic, the possibility of social crimes and the stalling of the economy as well as the spread of COVID-19 can also be Santo HartonoIndonesia's National Zakat Agency Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS is an official government agency that manages the zakat of Indonesian people. BAZNAS is tasked with collecting zakat, infaq, and shadaqah ZIS from the community and managing the redistribution of funds to recipients. Through digitalization, BAZNAS has made several breakthroughs towards improving their system management. This is in order to improve the performance of BAZNAS in terms of fundraising and distribution, which have a significant impact on BAZNAS' overall performance. This study aims to describe the transformation of BAZNAS in applying digital technology to management. The author conducted research on BAZNAS for two years, from 2019 to 2020, and found that BAZNAS succeeded in formulating its concept for digitalization even prior to the COVID-19 pandemic. As such, BAZNAS was able to quickly move its programs into the digital realm. Further digitalization is also ongoing at BAZNAS. As Indonesia is the country with the largest number of Muslims in the world, the success of BAZNAS as the national zakat institution in Indonesia can serve as a role model for Muslim communities around the world in ZIS management is a key part of the road towards prosperity in the Muslim has not been able to resolve any references for this publication.
ZAKATDAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM MAKALAH Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Zakat dan Wakaf Oleh: Riri Nurofi'ah 141002120 Pipit Puji N Fazri 141002156 KONSENRASI ZAK KONSENRASI ZAKAT INFAK SEDEKAH WAKAF PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS SILIWANGI 2017 KATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENGEMBANGAN DANA ZAKAT, INFAK, SHADAQAH DAN WAKAF TERHADAP PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN NON BANK SYARIAH Makhrus Ahmadi Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi dan kecukupan referensi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penenelitian ini menunjukkan bahwa upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Sementara bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kata-kata kunci zakat, wakaf, keuangan syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 2, 2017 ISSN 2527 - 6344 Print ISSN 2580 - 5800 Online Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 1. PENDAHULUAN Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan tuntunan dan pandangan pada seluru manusia. Ajaran Islam sebagai jalan petunjuk bagi seluruh manusia agar senantiasa mengingat dan memahami arahan Sang Pencipta manusia dan seluruh alam raya, sehingga implikasinya manusia mampu mengintegrasikan sudut persoalan duniawi dan akhirat, tanpa harus memberikan perbedaan prioritas terhadap keduanya dikarenakan keduanya saling terikat satu sama lain dan multiaspek. Dalam bidang ekonomi Islam tidak memposisikan aspek material sebagai bentuk tujuan utamavdari proses aktivitas ekonomi, sebab Islam memposisikan aktivitas ekonomi sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas mulia dengan menghadirkan motif dan orientasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang adil dan mensejahterakan. Oleh sebab itu bentuk pencapaian dan tujuan ekonomi dalam Islam yakni tercapainya falah. Falah berasal dari kata Afalaha-Yuflihu artinya kesuksesan, kemuliaan dan kemenangan. Maka, kemuliaan multidimensi dengan menjalankan aktvitas ekonomi tidak hanya mengorietasikan diri pada pencapaian materi semata, melainkan juga pencapaian spiritual atau akhirat P3EI, 20083. Salah satu ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi yakni secara tegas Islam melarang segala aktivitas ekonomi hanya dikuasai oleh selegelintir atau sekelompok orang, tetapi harus dilakukan secara kolektif untuk kesejahteraan bersama sehingga mampu mensejahterakan dan memberdayakan. Apalagi, ketidakberdayaan masyarakat biasanya diakibatkan oleh minimnnya akses ekonomi terhadap berbagai sektor. Guna memberikan dampak memberdayakan dan mensejahterakan umat manusia, khususnya umat Islam. Maka, Islam memberikan kewajiban dan anjuran untuk membayar zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf. Keberadaan zakat merupakan inti ajaran Islam sangat mendapatkan perhatian bahkan pada awal Islam berdiri, oleh sebab itu seorang muslim yang tidak mau membayar zakat diperangi sampai ditunaikan pembayaran zakatnya. Hal ni menunjukkan bahwa zakat merupakan elemen penting dalam kehidupan umat Islam, tidaknya dalam sudut padang spiritual, tetapi juga secara sosial. Apalagi, dalam nomenklatur penerima zakat, keberadaan zakat penyalurannya sudah ditentukan penyalurannya sebagaimana tertuang dalam QS. At Taubah ayat 60. Namun, secara katagoristik Ibnu Qayyim membagi atas dua katagori dalam pola penyaluran zakat sebagaimana terbagi kepada delapan asnaf yakni pertama, mereka yang menerima zakat berdasarkan keperluan yakni fakir, miskin, riqab, dan ibn sabil. Kedua, mereka yang menerima zakat untuk digunakan sendiri yakni amil, muallaf, orang yang berhutang demi tujuan yang baik dan berjuang di jalan Allah Islahi, 1992163. Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak, shadaqah dan wakaf. Meskipun pada dasarnya zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak, hal ini dikarenakan infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunnah Lazismu, 2004 71, sehingga pada banyak hal ketiganya saling Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah ZIS. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional. Bahkan lembaga ini tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf khususnya; wakaf uang. Keberadaan wakaf waqf berasal dari masdar kata kerja waqafa-yaqifu yang bermakna melindungi atau menahan. Beberapa ulama mengembangkan defisi wakaf, salah satunya adalah Al Sarakhsi yang mendefinisikan wakaf sebagai melindungi sesuatu dan menghalanginya agar tidak menjadi kepemilikan orang ketiga. Sementara menurut al Dimyati melindungi harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan mempertahankan bendanya yang dibolehkan memungut biaya administrasinya oleh pengelolanya Widyawati, 2011 34. Sedangkan wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Pasal 1 Point 1 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamannya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Praktik pengelolaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf tidak hanya menjadi lembaga yang beroperasi secara profesional dan terlembaga, tetapi menjadi bahan kajian serius oleh peneliti dan perguruan tinggi dengan mengistilahinya sebagai filantropi Islam. Istilah filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama manusia Latief, 2010 34. Filantropi dapat pula berarti cinta kasih kedermawanan kepada sesama Depdikbud RI, 1988 276. Secara lebih luas filantropi akar katanya berasal dari “loving people” sehingga banyak dipraktekkan oleh entitas budaya dan komunitas keberaagamaan di belahan dunia sehingga aktivitas filantropi sudah lama berjalan, bahkan sebelum sebelum Islam, dikarenakan wacana tentang keadilan sosial sudah berkembang Rahardjo, 2003 xxxiv. Pada perkembangan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Menurut Sayyid Qutb untuk memahami sifat keadilan sosial dalam Islam harus mempelajari tentang ketuhanan, alam semesta, kehidupan dan kemanusiaan sebagai relasi antara sang pencipta dan ciptaan-Nya Qutb, 1999 2. Tetapi, menyatukan beragam perbedaan pandangan mengenai keadilan sosial tersebut, pada tahap yang lebih jauh sebenarnya akan menimbulkan kesadaran diri untuk saling peduli terhadap sesama manusia dan membangun solidaritas sosial, guna menjamin terlaksananya kehidupan bermasyarakat Basyir, 1978 83. Artinya, bentuk atau gerakan solidaritas sosial yang lebih berlatar belakang spirit agama yang diyakini senantiasa akan menemukan pola yang harmonis jika dilakukan secara sadar dan saling menolong. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Pengelolaan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum dhuafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir. Maka, guna memberikan efek positif dalam jangka panjang salah satunya dengan mensinergikan program pemberdayaan dengan industri keuangan syariah, tidak terkecuali dengan Industri Keuangan Non Bank IKNB yang berbasis syariah. Apalagi, keuangan syariah menyediakan produk dan layanan yang sejajar dengan kepercayaan nasabah muslim Fianto& Christopher, 2017227-270. Oleh sebab itu, adanya sinergi antar lembaga Ziswaf dan IKBN syariah menjadi salah satu solusi dalam memberikan dampak positfi terhadap kemandiri dan kesejahteraan umat Islam dalam jangka panjang. Adanya Industri Keuangan Non Bank IKNB syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. IKBN syariah akan memberikan peluang investasi terhadap aset filantropi Islam yang selama ini belum dikelola dalam bentuk investasi jangka panjang. Dalam konteks ini, keberadaan wakaf tunai dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal ke dalam bentuk pembiayaan tertentu dengan menggunakan skim akad mudhrabah, musyarakah, mudharabah musytarakah dan lainnya. Sementara keberadaan ZIS memberikan alokasi terhadap asuransi para dhuafa dalam bentuk biasa pendidikan dan lainnya. Berkaitan dengan adanya wakaf tunai menjadi salah alternatif dan ajaran penting dalam memberikan kesejahteraan ekonomi dan kesejateraan ummat, sebab wakaf tunai akan membuat wakaf menjadi lebih produktif bila dikelola oleh lembaga profesional. Secara regulatif mengenai wakat tuna sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Wakaf mengatur bahwa lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU yakni badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah. Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan dana Ziswaf senantiasa mutlak dilakukan ke dalam berbagai sektor, termasuk diantaranya melakukan integrasi program dengan lembaga keuangan. Artikel ini membahas mengenai upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang, bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah, serta bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah. 2. METODOLOGI Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi contens analysis yakni menarik menarik kesimpulan dengan mengidentifikasi karakteristik pesan atau Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 konsep yang terdapat dalam data. Sumber data utama penelitian kualitatif ini menurut Lofland yang dikutip dalam Lexy J. Moleong adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan Moleong, 2001112, sehingga dalam hal ini, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari aturan yuridis-regulatif. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang penulis manfaatkan adalah data jurnal, buku dan arsip-arsip lainnya yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan disajikan secara diskriptif dimulai dengan memaparkan apa yang telah diungkapkan oleh responden baik secara langsung, lewat tulisan maupun pengamatan secara langsung. Selain itu, kecukupan data-data perpustakaan yang dipelajari telah dikumpulkan sebelumnya serta data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Proses analisis data ini dilakukan dengan cara memulai menelaah semua data yang terkumpul dari berbagai sumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data tersebut berasal dari hasil wawancara, catatan lapangan ataupun dokumentasi lainnya. Kemudian data tersebut direduksi dengan membuat abstraksi yang kemudian disusun dalam bentuk satuan atau terperinci. Dari bentuk satuan-satuan inilah, maka dikatagorikan dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan data guna menghindari ketidakvalidan. Setelah teruji kevalidannya, data tersebut kemudian penulis gunakan sebagai pedoman untuk menjawab beberapa rumusan masalah penelitian dan kemudian diakhiri dengan simpulan analisis oleh penulis. 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Aktivitas filantropi dalam Islam sudah lama berjalan, yakni, dengan adanya keharusan membayar Zakat, Infaq dan Sedekah ZIS. Zakat bahkan disebutkan sebannyak 30 kali, 8 disurat Makkiyah dan 22 disurat Madaniyah. Sedangkan perintah zakat yang bergandengan dengan shalat 28 kali, meski ada pendapat lain yang menyebut 82 kali Ash Shiddiqiey, 1996 2 dan 27 ayat Qardhawi, 199142. Kekuatan spirit perintah ini seperti menjadi ilham bahwa seorang yang muslim bertanggung jawab terhadap muslim yang lain, serta bagaimanana dana filantropi Islam tersebut bisa menciptakan keadilan sosial dan keadilan distribusi ekonomi. Perkembangan filantropi Islam di Indonesia semakin mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini sudah bertebaran lembaga filantropi Islam, yang tidak hanya menerima ZIS melainkan juga wakaf dan CSR dari perusahaan tertentu. Lembaga filantropi Islam di Indonesia terbagi atas 4 golongan Hasanah, 2004 25 pertama, badan atau lembaga yang menghimpun dana Zakat, Infak dan Sadakah. Kedua, Yayasan badan wakaf. Ketiga, Baitul Maal wat Tamwil BMT. Keempat, model kepanitiaan penghimpun ZIS yang tidak permanen, biasanya dibentuk oleh ormas maupun masjid tertentu. Pola operasinya biasanya pada saat bulan Ramadhan. Dari keempat golongan diatas dalam banyak kasus dilapangan masih bisa dijumpai lembaga atau yayasan yang menginisiasi diri untuk mengelola zakat mulai dari yang berisifat insidental di bulan Ramadhan atau dalam keadaan bencana tertentu, disamping lembaga yang secara permanen mengelola dana zakat dan wakaf. Sehingga Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 manajemen pengelolaan dana filantropi Islam kedepan masih perlu mendapatkan banyak support agar dapat berkembang dengan pesat melalui lembaga yang professional, kredibel dan transparan dalam pengelolaannya. Selain itu, keberadaan BMT dalam melakukan pengumpulan dana zakat ditiadakan bedasarkan pada UU 23/2011. Aktivitas filantropi Islam saat ini menjadi perhatian banyak pemikir, filsuf, akademisi dan praktisi. Hal tersebut dikaitkan dengan penyalurannya filantropi Islam dalam hal ini ZIS, yang masih banyak bergerak dalam wilayah kegiatan bakti sosial, bantuan karitas, santunan anak yatim, pembangunan Madrasah dan lainnya. Bahkan cenderung mengabaikan kepentingan umat Islam lainnya seperti, bantuan hukum, perlindungan anak, advokasi kebijakan publik, pemberdayaan perempuan dan beberapa agenda penting lainnya, masih kurang mendapatkan support dari pendayahgunaan dana filantropi Islam, disamping upaya ingin mengetahui potensi filantropi Islam dan dampaknya bagi pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin atau kaum dhuafa. Kini pengelolaan manajeman wakaf juga mengalami kemajuan yakni dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Dengan manajemen yang professional, pengelolaan wakaf akan lebih terasa manfaatnya untuk masyarakat luas Wajdy, 2007 174. Tentu saja, semangat produktifitas kolektif baik dari waqif dan nadzir senantiasa harus dijaga sebagai tanggung jawab bersama untuk membangun kesejahteraan bersama masyarakat. Pola manejemen professional pengelolaan wakaf barangkali juga dipengaruhi semangat wakaf tunai yang penah pelopori M. Abdul Mannan, yang memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan, peningkatan produktifitas dan yang berperan dalam menyelesaikan problematika kemiskinan. meski pada hakikatnya wakaf juga berkaitan dengan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. Lembaga filantropi Islam yang diatur secara regulatif adalah zakat dan wakaf. Sedangkan BMT dan lembaga tidak permanen berdasarkan pada internal pengumpul dana filantropi Islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang diatur dalam UU 38/1999 junto UU. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat terbagi atas dua lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat, sedangkan wakaf diatur dalam UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Proses pengelolaan pendayahgunaan dana ZIS pada beberapa lembaga zakat dan wakaf juga melibatkan lembaga keuangan, sekalipun dalam skala besar besar masih diorientasikan untuk pola pencairan dana yang didistribusikan melalui lembaga keuangan syariah. Namun, pada tahap pola pemberdayaan masyarakat masih belum banyak lembaga ZIS yang mengalokasikan dana pemberdayaan tersebut terhadap asuransi atau pembiayaan non-profit, sekalipun pada lembaga keuangan syariah terdapat pinjaman kebaikan qard al hasan. Oleh sebab itu, ada asuransi syariah sebagai bagian dari Industri Keuangan Non Bank dapat menjalin Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 kerjasama dengan lembaga ZIS untuk dapat sama-sama membuat formulasi produk yang mengatur surplus dana dengan pengelolaan dana yang bersifat jangka panjang, khususnya bagi para mustahik yang telah berusia senja dan tidak berdaya. Guna merealisasikan hal tersebut diatas, maka diperlukan akad yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk tersebut. Dalam teori akad dikenal dua macam akad yaitu akad unilateral dan akad bilateral Djamil, 2012 67-68. Akad unilateral atau yang popular disebut akad tabarru’ biasanya terdiri dari transaksi yang merupakan kehendak perorangan berdasarkan hak yang dimilikinya untuk tujuan kebaikan atau lebih bersifat bantuan dan menimbulkan konsekuensi kewajiban kepada pihak lain. Dalam katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Pada akad tabarru’ ini tidak diperkenankan untuk mengambil mengisyaratkan imbalan mengingat akad ini merupakan akad mencari amal kebaikan dengan mengharap ridha Allah non komersil, akan pihak yang yang berbuat kebaikan tersebut diperbolehkan meminta kepada counterpart-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan untuk melakukan akad tabarru’ tersebut Muhammad, 2013 166. Sedangkan akad bilateral atau yang lebih akrab dikenal tijarah atau mu’awadhat merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak maupun lebih yang menimbukan hak-hal ataupun kewajiban-kewajiban bagi para pihak secara timbal balik. Dalam katagori dalam akad ini yakni bai’ jual beli, ijarah sewa menyewa dan syirkah kerjasama usaha. Akad ini dilakukan untuk mencari keuntungan dikarenakan akad ini bersifat komersil. Akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini pun terdapat macam-macam syirkah diantaranya ; syirkah al Inan, syirkah mufawadhah, syirkah A’maal, Syirkah wujuh dan syirkah mudharabah. Dalam realisasi kontrak pencampuran dalam fiqh dibedakan menjadi dua bagian yakni, pertama, „Ayn/real asset yang berwujud barang dan jasa. Kedua, dayn/financial asset yang berwujud uang dan surat berharga. Akan tetapi, dalam implementasinya kemudian kontrak percampuran ini teridentifikasi menjadi tiga bagian diantaranya Djamil, 2012 103-104 pertama, percampuran ayn dengan ayn. Kedua, percampuran ayn dengan dayn. Ketiga, dayn dengan dayn. Dalam kasus pertama mengenai percampuran ayn dengan ayn. Dalam kasus ini dapat mengambil contoh arsitek dan buruh bangunan. Keduanya bersepakat untuk membuat usaha dengan membuat rumah. Kesepakatan mereka yakni dengan dengan menyumbangkan keahlian jasa yang dimiliki masing-masing. Sang arsitek membuat keahliannya mendesign seluruh bentuk rumah jasa = ayn dan si buruh bangunan membangun rumah jasa = ayn. Bentuk kontrak percampuran inilah yang kemudian dikenal dengan syirkah abdan menyumbangkan keahlian. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Kedua mengenai percampuran Ayn dengan Dayn. Dalam kontrak percampuran antara Ayn real asset dan Dayn financial asset dapat melalui beberapa bentuk diantaranya sebagai berikut 1 Syirkah Mudharabah yakni dalam hal ini bisa mengambil kasus, seorang A memiliki modal yang memiliki dana untuk mengadakan usaha Angkringan kepada seorang B. Dana dari seorang A tersebut digunakan seorang B untuk membeli seluruh perlengkapan dagang Angkringan. Maka, disini seorang A bertindak sebagai Dayn financial asset dan seorang B memberikan Ayn jasa/keahlian/real asset. 2 syirkah wujuh yakni bentuk kontrak ini, seorang A memberikan sejumlah dana untuk melakukan usaha tertentu, dana tersebut digunakah sebagai modal usahanya. Dan seorang B menyumbangkan reputasi atau nama baiknya. Ketiga, percampuran Dayn dengan Dayn yakni dalam bentuk kontrak percampuran ini dapat mengambil beberapa bentuk akad antara Dayn dengan Dayn, misalnya sebagai berikut 1 bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama pada Rp. 50,00 dengan Rp. 50,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Mufawadhah. 2 bila terjadi percampuran antara uang dengan jumlah yang berbeda Rp. 50,00 dengan Rp. 80,00 maka kontrak tersebut dinamakan Syirkah Inan.3 Ataupun bisa menggunakan pola percampuran dayn dengan dayn yakni, kombinasi antara surat berharga saham PT. A digabungkan dengan saham Waktu pembayaran akad percampuran dapat dilakukan dengan dua cara yakni; pertama, transaksi percampuran dapat dilakukan secara tunai yaitu pembayaran dilakukan pada saat itu juga kesepakatan untuk membuat usahasekaligus penyerahanya, hal ini disebut Naqdan/immediate delivery. Kedua, penyerahan dilakukan dikemudian/masa yang akan datang disebut dengan Ghair Naqdan/deferred payment. Oleh sebab itu, roduk akad percampuran dalam lembaga keuangan Islam yakni musyarakah dan mudharabah. Industri Keuangan Non Bank IKNB memiliki peranan vital dalam mendorong pertumbungan ekonomi di Indonesia. Upaya meningkat Industri Keuangan Non Bank IKNB terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ Tahun 2010 mengenai penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi syariah dan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada sektor pembiayaan adanya Peraturan Ketua Bapepam LK Nomor PER-03/LB/2007 mengenai perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara terkait pensiun secara khusus belum mengatur mengenai pensiun syariah. Adapun pertumbuhan jumlah Industri Keuangan Non Bank, baik konvensional dan syariah sebagai berikut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 6. PT Danareksa Persero Sumber Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2017 Praktik pengelolan filantropi Islam selama ini, juga banyak dilakukan oleh lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga sosial keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga filantropi profesional, maupun bersifat komunitas tertentu. Dari ragam keberhasilan dan prestasi lembaga tersebut diatas, ternyata pengelolaan bersifat temporer masih menjadi pilihan masyarakat untuk berderma. Irfan Abu Bakar dan Chaider S. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bamualim 2006 pernah melakukan penelitian mengenai relasi dan pemanfaatan filantropi Islam menjukkan bahwa dalam penelitian yang melibatkan 1500 keluarga muslim dari beragam daerah di Indonesia ini, mengisyaratkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mewujudkan keadilan sosial dan cenderung mengabaikan peran negara. Namun, praktiknya mayoritas responden memiliki motif berderma karena dilatarbelakangi kewajiban agama, aspek spiritual dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak dilakukan secara terorganisir dengan baik melalui lembaga filantropi dan malah mempercayakan pengelolaan pada Masjid dan Majelis Taklim. Bahkan Masjid, Majelis Taklim, BAZIS dan LAZIS sebagai sesama lembaga filantropi Islam masih belum maksimal manajerial-administratifnya, termasuk masih belum adanya sangsi dan penghargaan, sekalipun sudah ada UU yang mengatur keberadaan BAZ dan LAZ, namun masyarakat belum dipercayai oleh mayoritas kaum muslim dan dalam pendayahgunaannya masih belum diarahkan pada masalah sosal kontemporer. Artinya, pengelolaan filantropi Islam harus diikuti oleh kesadaran para penderma mustahik dalam mendermakan hartanya yang diimbangi para penerima derma agar lebih produktif, yang harapannya bisa penderma dalam jangka panjang. Keberadaan lembaga filantropi Islam yang profesional, senantiasa akan memberi jalan dalam mencoba melerai poblematika pengelolaan dana filantropi Islam yang masih dilakukan secara temporer. Apalagi kesadaran masyarakat dalam mendermakan hartanya cenderung lebih diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui beragam bentuk charity, sehingga cenderung mengaikan program jangka panjang yang bersifat pemberdayaan. Padahal dalam menilik secara jauh keberadaan filantropi Islam mampu memberikan solusi yang lebih sistemik, sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh para generasi awal Islam. Sementara berkaitan dengan akad percampuran yang merupakan bentuk mencampurkan asset menjadi satu kesatuan, kemudian kedua belah pihak yang melakukan kontrak akad dengan menanggung segala resiko usaha yang dilakukan serta membagai keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, usaha yang dijalankan dalam kontrak ini lebih bersifat investasi sehingga tidak memberikan kepastian imbalan return di awal kontrak tersebut, sehingga mengakibatkan dalam menjalankan usaha dapat menghasilkan return positif untung, negatif rugi dan nol impas. Kontrak percampuran ini, berjalan sebagaimana lazimnnya usaha yang dijalankan banyak orang, mengingat dalam menjalankan usaha selalu mengalami trend penghasilan profit yang tidak selalu sama setiap waktunya. Oleh karena itu, dalam kontrak ini tidak menawarkan tentang 1 return yang tetap dan pasti 2 sifatnya tidak fixed dan predetermined Muhammad, 2013 168. Dengan adanya dua alasan diatas, maka pandangan kontrak percampuran ini mengarah kepada keberlangsungan konsep Economy Value of Time yang setidaknya memiliki asumsi sebagai berikut Muhammad, 2013 168 1. Harta harus berputar dan tidak boleh diam 2. Harta semakin berputar, maka semakin berkembang 3. Masa depan tidak pasti hasilnya, bisa untung, rugi atau impas Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 4. Return bisnis atau usaha masa depan dapat diproyeksikan 5. Hasil actual tidak selamanya sama dengan hasil yang diproyeksikan Dalam kontrak ini diantaranya melipuputi 1 musyarakah, terdiri dari wujuh, inan, abdan, muwafadhah, mudharabah. 2 muzara’ah 3 musaqah 4 mukhabarah. Dasar hukum yang ada dalam kontrak percampuran dapat kita pahami sebagai proses ber-musyarakah atau syirkah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jadi dapat kita pahami bahwa dalam kontrak bisa dipahami bahwa terdapat dua orang atau lebih yang melakukan sesuai dengan modal masing-masing untuk mengerjakan proyek tertentu yang kemudian disertai dengan ijab qabul. Dasar hukum syar’i yang dapat dipakai dalam kontrak percampuran ini adalah QS. Al Nisa’ 12, QS. Shaad 24, QS. Al Muzammil 20, QS. Al Jumu’ah 10 dan Al Baqarah 198. Serta ada beberapa hadis yang berkenaan dengan kontrak percampuran ini diantaranya, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, jual beli secara tangguh, muqharadhah atau mudharabah, dan campur gandum dengan tepung untuk kepeluan rumah bukan untuk dijual”. Persoalan yang menjadi implementasi kaidah tabarru’ dalam bidang muamalah kontemporer, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa akad tabarr‟ terdiri atas katagori akad ini; hadiah, hibah, qard, kafalah, rahn dan hiwalah. Sehingga dalam prakteknya dalam bidang muamalah kontemporer termanifestasi dalam beberapa produk di lembaga keuangan syariah, penggadaian dan asuransi. Dalam Lembaga Keuangan Syariah LKS, produk tabarru’ termasuk dalam bentuk produk yang mempunya prinsip jasa, dengan penjelasan sebagai berikut 1. Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan atau melakukan pekerjaan jasa tertentu yang telah diwakilkan pada dirinya sebagai contoh transfer dll 2. Kafalah marupakan bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Dalam hal ini bank dapat memberikan syarat kepada nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn selain itu bank dapat menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah yang dalam hal ini bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan 3. Hiwalah merupakan transaksi pengalihan hutang yang dalam aplikasinya di perbankan digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya sehingga bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Menurut Antonio Antonio, 2001128 kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan hal-hal berikut a. Factoring atau anjak piutang dimana nasabah mempunyai piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank kemudian membayar piutang tersebut dan bank akan menagihnya kepada pihak ketiga itu b. Post-dated cheek dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar dulu piutang tersebut Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 c. Bill discounting secara prinsip sama dengan hiwalah hanya saja nasabah harus membayar fee sedangkan fee ini tidak didapati dalm kontrak hiwalah 4. Rahn merupakan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut harus mengandung nilai ekonomis,dengan demikian maka pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Oleh karena itu secara sederhana maka rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai, kemudian aplikasinya dalam perbankan a. Sebagai produk pelengkap, akad tambahan terhadap produk lain seperti dalam pembayaran murabahah, b. Sebagai produk tersendiri, dapat dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional 5. Qardh merupakan merupakan pinjaman kebaikan yang dalam hal ini untuk membantu keuangan nasabah dalam jangka waktu yang pendek dan cepat. Produk ini untuk membantu usaha kecil dan keperluan social dimana dana ini diperoleh dari zakat, infaq dan shadaqah. Aplikasinya dalam perbankan menurut M. Syafii Antonio diterapkan sebagai berikut a. Sebagai produk pelengkap nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang sedang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pedek b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tak bisa menarik dananya karena misalkan tersimpan dalam bentuk deposito c. Sebagai produk untuk menyambung usaha yang sangat kecil atau membantu sector social atau dikenal dengan qardh al hasan d. Sebagian besar persoalan konflik structural dan horizontal dilatar belakangi oleh persoalan ekonomi. Islam menganjurkan para pemeluknya untuk mapan secara ekonomi sebagai bentuk peribadatan. Segala aktivitas muamalah diperboleh asalkan tidak bertentangan syariah. Dengan kata lain seluruh aktivitasnya sebagai cara mencari keberkahan di dunia dan di akhirat. e. Seluruh rangkaian bisnis yang digunakan harus sama-sama menjamin terjalinnya nilainya keadilan, kebersamaan dan tanggungjawab dengan praktek bisnis yang dilakukannya. Terkait distribusi masing-masing pihak yang terlibat dibagi sesuai dengan peran dan modal yang sertakan dalam menjalankan usaha. Pengelolaan dana filantropi Islam Ziswaf yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga senanatiasa harus dikedepankan agar efek Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 perubahan sosial secara kolektif di masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional untuk memudahkan dalam alur koordinasi program BAZNAS dan LAZ nasional yang berkeinginan untuk melakukan sindikasi program tertentu. Sebelum melaksanakan sindikasi program harus ada persamaan visi, tujuan, sumber donatur dan manajemen. Hal ini sangat penting mengingat kedua lembaga memiliki budaya kerja dan prinsip yang berbeda. Bila sudah disetujui, kedua belah pihak menunjukkan manajemen atau lebih tepatnya disebut dengan tim dan melakukan assessment awal program sekaligus melakukan survei lapangan. Proses ini barangkali akan membutuhkan waktu yang lama, sebab harus menyamakan orientasi program dengan kebutuhan masyarakat atau daerah yang hendak dijadikan pilot project termasuk bentuk kerjasama yang melibatkan Lembaga Keuangan Mikro LKM maupun lembaga keuangan lannya. Setelah itu, disepakati untuk bentuk program yang hendak dilakukan yang akhirnya mampu diintegrasikan sesuai dengan kesepakatan dan peran yang sudah ditentukan sejak awal kesepakatan. Upaya lain dalam memaksimalkan program sindikasi atau integrasi program antara lembaga pengelola dana Ziswaf dengan lembaga keuangan termasuk IKNB adalah melibatkan Perguruan Tinggi dalam proses evaluasi dan tindak lanjut program sindikasi tersebut. Sebab, keberadaan Perguruan Tinggi PT memiliki peranan penting dalam mendorong persiapan dan penyediaan sumber daya insani yang kompenten sesuai dengan kebutuhan Lembaga Keuangan Syariah. Maka, upaya mendorong tersedianya sumber daya insani dengan ragam kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS harus dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui kurikulum dan kultur pembelajaran yang mendukung kebutuhan LKS itu sendiri Makhrus, 2015 76. Oleh sebab itu, berkaitan dibutuhkannya kompetensi dan spealisasi yang dibutuhkan LKS diperlukan kriteria yang patut dipersiapkan dan disediakan Perguruan Tinggi diantaranya sebagai berikut 1 spesialis ilmu syariah yang memahami ilmu ekonomi, tipe ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap aspek yang bersifat normatif dalam lembaga keuangan syariah, diantaranya dengan menemukan prinsip-prinsip Islam dibidang ekonomi serta menjawab persoalan modern dalam lembaga keuangan syariah. 2 spesialis ilmu ekonomi yang mengenal syariah adalah diharapkan agar dapat menganalisis ekonomi positif terhadap operasionalisasi lembaga keuangan syariah. 3 spesialis yang memiliki keahlian dalam syariah maupun ekonomi adalah spesialis dari kedua bidang diatas, hal inilah yang sebenarnya diharapkan oleh LKS, tetapi tidak banyak orang yang Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 memiliki keahlian ganda ini Muhammad, 2005 169. Beradasarkan kriteria diatas, maka keberadaan PT menjadi salah satu penentu bagaimana pertumbuhan dan perkembangan LKS, sebab SDI luaran PT diupayakan didorong memiliki kemampuan syariah, ekonomi syariah dan ilmu ekonomi positif. Tentu saja, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah, dikarenakan tidak semua PT memiliki prodi, konsentrasi dan matakuliah pilihan mengenai ekonomi syariah atau tentang LKS itu sendiri. Apalagi, selama ini keberadaan struktur Perguruan Tinggi di Indonesia berada para dua Kementerian berbeda, yang tentu saja memiliki output atau luaran yang berbeda, setidaknya terlihat pada tabel didbawah ini Sulasmanto, 2010 12. 3. SIMPULAN Upaya pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf kedalam program yang lebih bersifat jangka panjang dilakukan dengan memperkuat program dalam berbagai sektor. Oleh sebab itu, diperlukan pola dan bentuk program yang lebih kreatif dalam penyediaan program pemberdayaan masyarakat, sehingga dana yang terkumpul sebagai tidak terlalu banyak terserap dalam kegiatan charity, melainkan dapat dioptimalkan dengan menyediakan program yang lebih memberdayakan mustahik/dhuafa dalam jangka panjang. Bentuk akad yang tepat dalam melakukan sindikasi program lintas lembaga Ziswaf dan keuangan syariah dapat dilakukan dengan akad percampuran dalam hukum islam sebenarnya lebih dikenal dengan istilah syirkah atau musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Bentuk integrasi program lembaga ziswaf dengan Industri Keuangan Non Bank yang berbasis syariah dapat dilakukan bila terjalin kerjasama dalam pelaksanaan pilot project yang memungkinkan lembaga yang terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang telah ditentukan sebelumnya. 4. DAFTAR PUSTAKA Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. "Kesiapan Infrastruktur Hukum Dalam Penerbitan Sukuk Surat Berharga Syariah Sebagai Instrumen Pembiayaan Dan Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal Syariah Indonesia." Jurnal Jurisprudence 2017 1-14. Adiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. „Abdul „Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Malaysia. Antonio. Muhammad Syafi‟i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Press. Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta BPFE. Makhrus Ahmadi_Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah Jurnal Masharif al-Syariah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 2, No. 2, 2017 Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S.. 2006. Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia. Jakarta Ford Foundation dan CSRC. Daud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Pres. Dewan Syariah LAZISMU. Zakat Praktis. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta. Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam Kemenag. 2008. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta. ________________. Pengembangan Wakaf Tuna di Indonesia. Jakarta. Fathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. Fianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. 227-270. Hasbi Ash Shiddiqiey, Teungku Muhammad. 1996. Pedoman Zakat. Semarang Pustaka Rizki Putra. Lexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Rosdakarya. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Makhrus. “Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia”. Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79 Makhrus “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mendorong Pengembangan Sumber Daya Insani pada Lembaga Keuangan Syariah”. Islamadina. XV, Nomor 2, November 2015. 75-90 Muhamad. 2013. Manajemen Kauangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta. Tanpa Penerbit. Rusydi, M. Rusydi M. "Potensi Pengembangan Wakaf Uang di Kota Palembang Preleminary Research." I-Finance a Research Journal on Islamic Finance 2015 80-100. Syafaruddin Alwi. 2013. Memahami Sistem Perbankan Syariah. Jakarta. Buku Republika. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dakan Fikih Muamalah. Jakarta. RajaGrafindo Persada. P3EI UII . 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press Qardhawi, Yusuf. 1991. Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat Widyawati. 2011. Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Bandung Penerbit Arsad Press. Yusuf al Fiqhus Zakat. Beirut Muassasah Risalah. ... Volume 02, Nomor 01, Bulan 2022 tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ kesejahteraan umum menurut syariah Ahmadi, 2017. ...Adhelia SucitraAjeng Diah Ayu FebrinaYudinta Ardelia Deviantari Fitri Nur LatifahABSTRAK Zakat, infaq, waqaf, dan shadaqah merupakan sumber dana potensial yang bisa dimanfaatkan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat negara kita. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui pelaksanaan ziswaf melibatkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan antisipasi penyelewengan ziswaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana terdapat managemen pengelolaan dan solusi mengatasi penyelewengan ziswaf. Jika pendistribusian dana di bidang ziswaf mengalami penyelewengan maka berdampak cukup signifikan terhadap negara terutama masyarakat miskin. Karena dana ziswaf tersebut besar ataupun kecil sangat bermanfaat bagi mereka. Kata Kunci Ziswaf, Strategi Analisis.... Selain itu, dengan keunikannya LKBN syariah dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen filantropi Islam yang selama ini belum dimaksimalkan dalam pengelolaannya. Hasil penelitian Ahmadi, 2017 menunjukkan bahwa pengembangan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf Ziswaf melalui peneglolaan LKNB syariah memperkuat perekonomian dalam berbagai sector. ...Roos NellyAndri SoemitraThe development of Islamic non-bank financial institutions in Indonesia encourages the development of research on issues that develop in Islamic NBFIs. The literature study used to explore and describe the literature to answer research questions. By using the keyword "Islamic non-bank financial institutions" in the Publish or Perish program to help search the literature, found 30 articles with a search year spanning 2015-2021. The research data were analyzed in terms of content to group the data on certain themes. The research findings classify general issues related to Islamic NBFIs which consist of Management, Understanding and introduction, Akad, Functions and Roles, Law, Principles, Norms, Accounting for Islamic NBFIs, Financial Performance, Financing and Operational Analysis, Opportunities and Challenges of Islamic NBFIs and Resources Humans in sharia NBFIs. Another important finding is that there are publications related to each type of Islamic non-bank financial institution. Where the theme of sharia insurance as the most researched theme with a total of 10,700 publications. Furthermore, the theme of Islamic LKM is in second place with the number of publications of 5,940 and followed by the theme of Sharia Pawnshops with the number of publications of 5,660. While other themes are still minimal in number of publications, thus providing space for future research to fill in the blanks on the themes offered. Keywords General Issues, Sharia NBFIs, Literature Studies... Lembaga keuangan syariah non bank menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas di asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariah. Ahmadi, 2017 Berbagai macam bentuk lembaga keuangan non bank memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Banyak upaya untuk meningkatkan lembaga keuangan syariah non bank. ...Jual-beli kredit angsuran sangat ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan. Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit angsuran yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit angsuran yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit angsuran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari study is motivated by the low understanding of the community towards waqf and the large potential of waqf. The purpose of this study was to analyze the development of the fundraising strategy carried out by four waqf management institutions. Namely the Surabaya Al-Falah Social Fund Foundation, the Comparison of the Selangor Waqf PWS, the Indonesian Waqf Board and the Global Waqf. The research method used is through a descriptive qualitative approach with library research data collection techniques. The results showed that the waqf strategy implemented by the four institutions had progressed from the model that YDSF did to raise funds with the Research Funding method which promotes the creation of business results through the development of waqf assets. PWS and BWI are using the same method, namely picking up the ball and waiting for the ball by working together through the Islamic Financial Institution. And the fundamental strategy that can help waqf institutions in the development of information technology is carried out by the Global Waqf Institution, which applies online waqf with an online waqf strategy through the website, transferring accounts and not setting targets. So that the management of waqf can be said to be effective with the existence of several strategies that are best for the success of the institution to achieve its Modal Syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia yang mempunyai peran penting sebagai alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan pemerintah, serta sarana bagi pemilik modal untuk memperoleh return melalui instrumen-intrumen investasi yang ditawarkan di pasar modal. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang mempunyai potensi besar dalam menyerap dana masyarakat pasca krisis adalah Sukuk surat berharga syariah. Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi pasar sukuk, mengingat populasi muslim yang besar serta besarnya pinjaman lintas negara. Namun demikian, pertumbuhan sukuk sebagai alternative pembiayaan dan investasi belum berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan pasar modal syariah serta pembangunan ekonomi nasional secara umum. Salah satu isu strategis dalam pengembangan sukuk Indonesia adalah kesiapan infratruktur hukum yang belum optimal, sehingga dalam praktik masih menimbulkan mispersepsi terhadap sukuk yang seringkali dipadankan dengan obligasi, mengakibatkan sukuk belum dianggap sebagai instrumen alternatif yang menarik baik bagi dunia usaha maupun investasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa regulasi sukuk di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai aturan, sehingga mengakibatkan rendahnya pemahaman pelaku usaha dan investor terhadap kerangka hukum sukuk, serta jaminan kepastian hukum bagi pemegang sukuk. Regulasi sukuk yang terintegrasi merupakan syarat utama untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Indonesia, khususnya regulator perlu mengupayakan keberagaman jenis sukuk baik akad maupun underlying assets nya agar investor dapat memilih jenis-jenis sukuk yang sesuai dengan harapan. Selain itu, diperlukan kebijakan yang bersifat top down dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sukuk negara dengan membuat kebijakan bagi BUMN untuk berinvestasi pada "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic ThoughtAdiwarman KarimAdiwarman Karim. 2004. Bank Islam Analis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Grafindo. "Abdul "Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Syariah Dari Teori Ke PrakktekAntonioMuhammadAntonio. Muhammad Syafi"i. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Prakktek. Jakarta. Gema Insani Sistem Ekonomi IslamAhmad BasyirAzharBasyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad DaudAliDaud, Mohammad Ali. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan SyariahFathurrahman DjamilFathurrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Microfinance in IndonesiaBayu FiantoChristopher ArieGanFianto, Bayu Arie, and Christopher Gan. "Islamic Microfinance in Indonesia." Microfinance in Asia. World Scientific, 2017. Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja RosdakaryaJ LexyMoleongLexy J. Moleong. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung PT. Remaja Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernisHilman LatiefLatief, Hilman. 2010. Melayani Umat Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta Gramedia Pustaka Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di IndonesiaMakhrusMakhrus. "Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia". Islamadina. XIII, Nomor 2, Juli 2014 56-79
Dalamfungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan.
ï»żJAKARTA - Kendati dilalui di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, Ramadan kali ini menjadi lebih spesial, karena merupakan yang pertama bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI sejak berdiri dan mulai resmi beroperasi pada awal Februari setahun terakhir menjadi periode penuh dinamika tetapi menggembirakan bagi kami, karena entitas yang berasal dari tiga bank syariah milik Himbara ini Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah dan BNI Syariah mampu menjalani seluruh proses merger dengan baik dan sesuai tantangan sesungguhnya justru baru saja dimulai ketika BSI yang kini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan ditargetkan masuk 10 besar bank syariah di dunia dalam 4—5 tahun ke depan berdasarkan kapitalisasi dapat dihindari bahwa kelahiran bank syariah ini diiringi dengan banyaknya aspirasi dan harapan dari para stakeholder. Hal ini menjadi motivasi untuk mengoptimalkan sebaik-baiknya potensi yang ada demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi energi baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depannya. Jika mengacu kondisi saat ini, industri keuangan syariah mampu menunjukkan daya tahan yang relatif baik di tengah krisis. Secara nasional, penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah tumbuh hingga 8,08% year on year menjadi Rp395 triliun pada 2020, justru ketika penyaluran kredit secara agregat turun -2,31 persen menjadi triliun karena dampak bank syariah merupakan salah satu motor yang dapat diandalkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di Tanah JugaWamen BUMN Sebut Volume Transaksi Wakaf BSI Perlu Didorong Zakat Ramadan 2021, Baznas Optimistis Tembus Rp6 Triliun!Menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, eksklusifitas merupakan hal yang harus dihindari. Kami mencoba untuk memutarbalikkan stigma masyarakat yang telanjur melekat terhadap perbankan syariah bahwa perbankan syariah bersifat eksklusif, hanya untuk kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok kenyataannya bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat berlatarbelakang apapun. Kami ingin perbankan syariah di Indonesia dikenal sebagai penyedia jasa yang inklusif, terbuka untuk siapapun tanpa batasan agama dan ini karena sesungguhnya ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya persoalan agama tetapi aspek yang lebih luas. Beragam persoalan sosial diharapkan dapat dijawab oleh ekonomi dan keuangan satunya adalah pemanfaatan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ZISWAF untuk kemaslahatan umat di Tanah Air secara berkeadilan. Semakin meningkatnya kesadaran sosial, kesadaran dalam hal religiusitas, aktivitas ZISWAF terus meningkat. Kini kehadiran teknologi kian memudahkan aktivitas Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun baru Rp12 triliun zakat yang dapat disalurkan setiap tahunnya. Artinya, ada lebih dari Rp300 triliun potensi yang belum sesungguhnya solusi yang diharapkan untuk mendorong para mustahik penerima zakat naik kelas, membantu secara ekonomi sehingga mengentaskan dari entitas baru dengan segenap aspirasi dan amanat di pundaknya, kami pun telah menerima tantangan’ dari Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan potensi zakat nasional. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan badan tersebut. Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal Ramadan tahun dan layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat pun disiapkan. Bahkan, kami juga diharapkan dapat menjadi ibu angkat’ bagi para mustahik yang naik kelas menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM depan, kami juga siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil PNS/Aparatur Sipil Negara ASN dan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang sedang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah. Jika manfaatnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat menyampaikan informasi yang lebih transparan dan masyarakat akan semakin rajin berzakat. Hal ini pada akhirnya akan membentuk ekosistem zakat yang bank, ada potensi bisnis yang dapat diraih dari perputaran dana dan ada berkah yang diharapkan dari penyaluran zakat tersebut. Kerja sama ini juga memudahkan masyarakat dan nasabah dalam menunaikan ibadah dan beramal. Kami telah menyediakan ekosistem transaksi keuangan digital untuk pembayaran, transfer maupun over booking. Bahkan aplikasi mobile kami juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang menopang kebutuhan religi pribadi meyakini, sinergi dan kolaborasi dengan sesama entitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Kami perlu bergerak bersama, membangkitkan Gerakan Cinta Zakat, mendorong tumbuhnya iklim ekonomi syariah yang kondusif, berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh optimal pengelolaan zakat diharapkan menjadi energi yang mendorong pembangunan ekonomi nasional demi pengentasan kemiskinan. Pada akhirnya, tujuan kami untuk memberikan yang lebih dari pada layanan finansial kepada umat, bukan hanya sekadar profit tetapi juga kemanfaatan yang lebih luas bagi people dan planet dapat tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW," tulis keterangan dalam situs tersebut, yang dilihat detikcom pada Selasa (27/7/2021). Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Islamic economics has differences not only in its concept, but also has certain instruments that are not found in other economic systems. In addition, there are also other instruments in Islamic economy besides zakat, namely waqaf, infaq and alms Almahmudi, 2020. Zakat worship is one of the instruments of Islamic economic empowerment that contributes to realizing the welfare of the community Widiastuti et al., 2021. ...Saiev Dzaky El KemalQurroh AyuniyyahRio Erismen ArmenMufti Maula AlfaniThe COVID 19 pandemic is a new challenge for the Islamic economy to be able to be a solution to various problems that arise due to the impact of the spread of the COVID 19 virus in every community. The impact caused by the pandemic is not only on the health aspect but also on the economic aspect. This study aims to find out what are the models of economic empowerment in the Islamic Economy that can be done during the COVID 19 pandemic. The research method used is qualitative descriptive. This method explains the phenomena that occur in society and then a conclusion is drawn. The results of this study are the first, the empowerment model carried out by LAZISMU Surakarta during the pandemic has been in accordance with government rules, namely the funds are distributed to those who are entitled to receive it legally Islamic and also pay attention to the scale of community priorities. Second, the category of consumptive empowerment is 11% greater than productive empowerment. Third, the benefits obtained by the community from consumptive empowerment are greater when the number of pandemic cases is increasing, while when the trend of confirmed case numbers is falling, productive empowerment is more expected by the community. Fourth, the Islamic Economy is still able to play a role in tackling emergencies such as the COVID 19 pandemic. This is evidenced through LAZISMU Surakarta which has been able to empower people's funds Ilma Fazaada EmhaAna Silviana Musahadi MusahadiData from the Ministry of ATR/BPN shows that most waqf lands have legal certainty problems. This article wants to look at the case of delaying the certification of waqf land for the Baitussalam Mosque in Semarang City due to the unclear toll road expansion project. The discussion is related to Gustav Radbruch's theory of three fundamental legal values. This paper uses an empirical juridical approach with a qualitative descriptive-analytical research specification. Data were obtained through interviews with several key informants and supported by legal materials obtained from literature studies. The results showed that the delay in certifying the waqf land of Baitussalam Mosque at the Semarang City Land Office was due to legal concerns by residents if the land was affected by the expansion of the toll road project. This article proves that Gustav Radbruch's standard priority teachings, which prioritize justice over expediency and legal certainty, are irrelevant and not ideal. The case of Baitussalam Mosque places legal certainty through waqf land certification as a top priority that must be carried out. Thus, this study confirms the teaching of casuistic priority in the theory of modern legal AmirudinAhmad Fikri SabiqThis research was conducted with the aim of providing solutions and the role of one the Islamic economic instruments, namely zakat, infaq, alms and waqf which can be applied in dealing with economic problems due to the Covid-19 pandemic. In conducting research, researchers used a library research approach and content analysis techniques. The results of the research that show that Ziswaf can be a solution and role to restore the economy due to the Covid-19 pandemic are as follows 1 Make each village an UPZ to maximize zakat 2 maximize cash zakat and productive zakat 3 maximize zakat and infaq management 4 providing educational assistance for students affected by Covid-19, which is prioritized for students majoring in sharia economics so that in the future they can educate the public about Islamic Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat IndonesiaDarwanto Daftar PustakaDaftar Pustaka Darwanto, "Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia", Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan, vol 3 no. 1 Mei dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di IndonesiaBashlul HazamiHazami, Bashlul. Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia, Jurnal Analisis, Volume XVI, Nomor 1, Juni HidayatullahHarisHidayatullah, M. Haris, Peran Zakat dan Pajak dalam Menyelesaikan Masalah Perekonomian Indonesia, Volume 1 Nomor 2 Tahun Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta DeepublishHujrimanHujriman. Hukum Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta Deepublish. Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra KreatifBustanul KarimKarim, Bustanul. Prinsip Pembangunan Ekonomi Umat Upaya Menggali Petunjuk Al Qur'an Dalam Mewujudkan Kesejahteraan. Yogyakarta Diandra Kreatif. Hukum Zakat dan Wakaf . Jakarta PT GrasindoElsi SariKartikaSari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta PT Grasindo. Penelitian Sosial Edisi RevisiBungaran SimanjutakAntoniusSimanjutak, Bungaran Antonius. Metode Penelitian Sosial Edisi Revisi. Jakarta Yayasan Pustaka Obor Amin SumaZakatDan InfakSedekahSuma, Muhammad Amin. Zakat, Infak, dan Sedekah Modal dan Model Ideal, Jurnal Al-Iqtishad Vol. V, No. 2, Juli 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu PertiwiPratiwi UtamiDkkUtami, Pratiwi dkk. Indonesia 2045 Pemikiran Terbaik Putra-Putri Bangsa untuk Ibu Pertiwi. Yogyakarta Bentang Pustaka, Zakat untuk APBN dalam di akses 6 DesemberTika WidiastutiWidiastuti, Tika. Potensi Zakat untuk APBN dalam di akses 6 Desember 2019.
.
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/89
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/112
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/73
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/125
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/263
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/178
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/277
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/394
  • terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah