TunjanganFungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000. Jabatan fungsional guru diakui secara nasional karena tugas guru harus sesuai dengan ketentuan dan syarat. Nah, kenali apa saja jabatan fungsional guru beserta syarat untuk bisa mengikutinya. Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, tentu saja ada jabatan yang mengatur guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat. Jabatan tersebut mengacu pada jabatan tergantung di mana instansi pendidikan tempatnya mengajar. Di dalamnya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara rinci dan mendetail yang memiliki berbagai manfaat. Tapi apa itu arti dan pengertian dari jabatan fungsional itu? Berikut penjelasan mengenai jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, golongan gaji yang didapatkan guru, dan lain sebagainya mengenai jabatan fungsional. Daftar Isi 1Jabatan Fungsional AdalahJabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji1. Guru Pratama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaAngka Kredit Masing-masing Jenjang1. Ahli Pratama2. Ahli Muda3. Ahli Madya4. Ahli UtamaTunjangan Jabatan Fungsional GuruSyarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional GuruPeraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Jabatan fungsional diatur menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai Rumpun Jabatan Fungsional PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sementara itu jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan dan fungsi tugasnya memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih. Baca juga Peran dan Tugas Guru di Sekolah Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji Setelah mengetahui pengertian dari jabatan fungsional secara umum, Anda juga perlu memahami apa itu jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang yang mana semua aspeknya digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi peserta didik. Peserta didik yang diampu oleh guru dalam hal ini mulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru dapat mengajar di berbagai jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru memiliki kewajiban mengajar di satu jenjang saja. Misalnya lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang mengajar di jenjang SD, tidak bisa di SMP maupun SMA. Tentu saja, semua guru di berbagai jenjang tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu, wajib dipahami bahwa jabatan fungsional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan juga pengajar karena harus sejalan dengan pengalaman mengajar dan juga prestasinya. Maka dengan demikian, jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jabatan fungsional guru dibagi menjadi beberapa jenjang. Adapun berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan golongan gaji yang diraihnya. 1. Guru Pratama Guru Pratama atau Guru Pertama adalah jenjang karier yang paling awal diduduki oleh guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Bagi guru yang sudah resmi diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan adanya SK penugasan, maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pratama. Mereka mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang Guru Pratama ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membantu guru yang bersangkutan dapat naik ke jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya. Biasanya peningkatan atau kenaikan jabatan tersebut beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sesuai dengan aturan, Guru Pratama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b. 2. Guru Muda Guru Muda merupakan jenjang jabatan kedua yang diraih oleh seorang guru PNS. Jabatan fungsional Guru Muda ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dan memiliki Golongan Ruang yaitu mulai dari III/c hingga III/d. Sehingga jika guru sudah naik pangkat dan golongan ini, maka bisa ikut naik jabatan fungsionalnya. 3. Guru Madya Jenjang jabatan yang selanjutnya adalah Guru Madya. Guru Madya lebih tinggi dari Guru Muda yang mana guru bisa berhak menduduki jenjang jabatan fungsional apabila sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, jabatan Guru Madya juga dapat diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan Golongan Ruang IV/c. Artinya jenjang ini bisa diisi dengan guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda 4. Guru Utama Guru Utama diduduki oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau yang memiliki Golongan Ruang IV/d dan sementara itu pangkat Pembina Utama memiliki Golongan Ruang IV/e. Sehingga dengan guru PNS yang belum mendapatkan pangkat dan golongan ruang tersebut, maka tidak bisa naik ke jenjang guru utama. Angka Kredit Masing-masing Jenjang Sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa jenjang jabatan fungsional bisa diduduki ketika sudah mencapai angka kredit. Berikut merupakan angka kredit yang harus diraih pada setiap jenjang jabatan. 1. Ahli Pratama Berikut angka kredit yang harus didapatkan a. III/a 100 b. III/b 150 2. Ahli Muda a. III/c 200 b. III/d 300 3. Ahli Madya a. IV/a 400 b. IV/b 550 c. IV/c 700 4. Ahli Utama a. IV/d 850 b. IV/e 1050 Angka kredit juga harus dinaikkan apabila menginginkan kenaikan pangkat dan golongan yang caranya adalah dengan mendapatkan penilaian kinerja guru atau disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru yang perhitungannya disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang diambil dari pelaksanaan tugas, pembelajaran atau bimbingan, tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan unsur penunjang. Tunjangan Jabatan Fungsional Guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitasnya yang mana besar tunjangannya sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru. Syarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, tentu saja guru harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya sudah jelas harus merupakan guru PNS dan mendapat SK pengangkatan dan mendapat tempat bertugas. Syarat lainnya adalah sebagai berikut berijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik,pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a,setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir,memiliki kinerja yang baik dan dinilai dalam masa program induksi. Selain itu, ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi, yaitu SK CPNS dan PNSPAKijazah dan transkrip nilaisertifikat pendidiksurat keterangan induksisurat identitas Pegawai Negeri Sipil KarpegSPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertamasurat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjukSKP 1 tahun terakhir Peraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekomendasi Buku
GuruBesar sendiri memiliki definisi sebagai jabatan fungsional tertinggi untuk dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Khusus untuk Guru Besar juga sering disebut sebagai Profesor, sehingga tidak hanya menjadi seorang pengajar. Melainkan juga menjadi seorang peneliti sekaligus ahli di suatu bidang.
Apa perbedaan dari Jabatan Fungsional dan Struktural? Secara ringkas, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain. Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain. Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tertentu. Kedudukan jabatan struktural bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah hingga tertinggi. PNS dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Jabatan struktural dibagi dalam tingkat pusat dan daerah. Contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat pusat adalah Sekretaris Jenderal Setjen, Direktur Jenderal Dirjen, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah adalah kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor daerah, kepala camat, dan lurah. Jenis Jabatan Fungsional Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini! Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan ang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999. Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi. Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait. Jabatan Fungsional Umum Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana. Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Contoh Jabatan Fungsional Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional. Guru Dokter Dosen Perkuliahan Peneliti Teknisi Komputer Pranata Laboratorium Kesehatan Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor Pengertian Jabatan Struktural Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi. Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB. Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi. Contoh Jabatan Struktural Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup. Jabatan Struktural di Lingkup Pusat Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya. Direktur Jenderal Dirjen Sekretaris Jenderal Sekjen Staf Ahli Kepala Biro Jabatan Struktural di Lingkup Daerah Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya. Kepala Kantor Kedinasan Sekretaris Daerah Kepala Bagian Kantor Daerah Kepala Bidang Kepala Seksi Penugasan Camat Lurah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural. No. Jabatan Fungsional Jabatan Struktural 1 Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi. 2 Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. Tercantum jelas dalam jajaran organisasi. 3 Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. 4 Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan. 5 Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi. 6 Wewenang sesuai bidang kerja Wewenang lebih luas 7 Tidak memiliki bawahan Memiliki prestise tinggi punya bawahan 8 Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi Perlu kemampuan manajemen organisasi Larangan Memangku Jabatan Rangkap PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS sudah diganti dengan PP tahun 2010 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil situs asli , pengganti PP no. 30 tahun 1980 Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya, Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. Kelola Jabatan Karyawan Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta Untuk memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan tertentu, divisi SDM Sumber Daya Manusia dapat menggunakan Software HR Talenta. Software HR Talenta memiliki Modul Personal Administration untuk mengatur setiap posisi didalam perusahaan, tidak hanya posisi atau jabatan. Talenta juga dapat memudahkan pengelolaan jadwal kerja, pembuatan slip gaji sampai penilaian kinerja karyawan. Talenta adalah salah satu merk HRIS human resources information system, yakni software perangkat lunak untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. Kunjungi link berikut untuk mengetahui benefit lainnya dari software HRIS Talenta Sehingga hadirnya Talenta by Mekari memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan. Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya. Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Talenta by Mekari akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank. Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang. Fitur Utama Mekari Talenta Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan. Software attendance management untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan. Aplikasi absensi online untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint. Aplikasi HRIS untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset. Software payroll untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat. Aplikasi slip gaji untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja. Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online dan HR akan lebih mudah mengelola karyawan di manapun dan kapanpun secara aman dan efisien melalui Talenta karena dilengkapi dengan aplikasi simpeg Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. Kunjungi link berikut untuk informasi selengkapnya Tertarik mencoba software HRIS by Talenta? Kunjungi sekarang juga! Kesimpulan Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan. Nah, apabila Anda seorang yang ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya. Darikeempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan. Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Daftar Jabatan Fungsional Tertentu No Jabatan Fungsional Rumpun Jabatan Instansi Pembina Dasar Hukum PermenPAN-RB[2] 1 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 2 Satuan Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 3 Diplomat Politik dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Nomor PER/87/ 4 Kataloger Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Pertahanan Nomor PER/07/KEP/ 5 Pemeriksa Merek Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46/KEP/ 6 Pemeriksa Paten Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47/KEP/ 7 Perancang Peraturan Perundang - undangan Hukum Dan Peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41/KEP/ 8 Pemeriksa Desain Industri Hak Cipta, Paten dan Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9 Penyuluh Hukum Hukum Dan Peradilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2014 10 Analis Keimigrasian Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 11 Pemeriksa Keimigrasian Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 12 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Keuangan Nomor 30/KEP/ 13 Pemeriksa Bea dan Cukai Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor 18 Tahun 2013 14 Pemeriksa Pajak Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor 31/KEP/ 15 Penyuluh Pajak Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan Kementerian Keuangan Nomor PER/04/ 16 Pengamat Gunung Api Fisika, Kimia dan yang berkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 136/KEP/ 17 Penyelidik Bumi Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 18 Inspektur Ketenagalistrikan Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/KEP/ 19 Inspektur Tambang Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22/KEP/ 20 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23/KEP/ 21 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ilmu Sosial yang berkaitan Kementerian Perindustrian Nomor 129/KEP/ jo. KEP/04/ 1/2005 22 Penguji Mutu Barang Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perdagangan Nomor 131/KEP/ jo. Kep/05/ 23 Penera Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perdagangan Nomor 128/KEP/ jo. KEP/03/ 24 Medik Veteriner Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 52 Tahun 2012 25 Paramedik Veteriner Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 53 Tahun 2012 26 Pengawas Benih Tanaman Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 57/KEP/MK. WASPAN/9/1999 jo KEP/137/ 27 Pengawas Bibit Ternak Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor 2 TAHUN 2011 28 Pegawas Mutu Hasil Pertanian Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/17/ 29 Pengawas Mutu Pakan Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor KEP/31/ 30 Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/10/ 31 Penyuluh Pertanian Ilmu Hayat Kementerian Pertanian Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 32 Analis Pasar Hasil Pertanian Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Pertanian Nomor 06 Tahun 2012 33 Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ilmu Hayat Kementerian Pertanian 34 Penyuluh Kehutanan Ilmu Hayat Kementerian Kehutanan Nomor 130/KEP/ 35 Polisi Kehutanan Penyidik dan Detektif Kementerian Kehutanan Nomor 17 TAHUN 2011 36 Pengendali Ekosistem Hutan Ilmu Hayat Kementerian Kehutanan Nomor 50 Tahun 2012 37 Pengendali Frekuensi Radio Operator Alat-alat Optik dan Elektronik Kementerian Perhubungan Nomor KEP/51/ jo PER/27/ 38 Teknisi Penerbangan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Kementerian Perhubungan Nomor KEP/192/ 39 Pengawas Keselamatan Pelayaran Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Kementerian Perhubungan Nomor KEP/195/ 40 Penguji Kendaraan Bermotor Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Perhubungan Nomor 150/KEP/ 41 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 22 TAHUN 2010 42 Pengawas Perikanan penggabungan dengan Pengawas Benih Ikan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1 TAHUN 2011 43 Penyuluh Perikanan Ilmu Hayat Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor PER/19/ 44 Analis Pasar Hasil Perikanan Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Kementerian Kelautan dan Perikanan 45 Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas Kualitas dan Keamanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2010 46 Instruktur Pendidikan lainnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 36/KEP/ 47 Mediator Hubungan Industrial Hukum dan Peradilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER/06/ 48 Pengantar Kerja Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06/KEP/MK. WASPAN/2/2000 49 Penggerak Swadaya Masyarakat Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/58/ 50 Teknik Pangairan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 63/KEP/ 51 Teknik Penyehatan Lingkungan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 66/KEP/ 52 Teknik Jalan dan Jembatan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 64/KEP/ 53 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 65/KEP/ 54 Penata Ruang Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor PER/10/ 55 Pembina Jasa Kontruksi Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Kementerian Pekerjaan Umum 56 Administrator Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 42/KEP/ 57 Apoteker Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 140/KEP/ 58 Asisten Apoteker Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 07/KEP/ 59 Bidan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 01/PER/ 60 Dokter Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 139/KEP/ 61 Dokter Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 141/KEP/ 62 Epidemiolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 17/KEP/ 63 Entomolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 18/KEP/ 64 Fisioterapis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor KEP/04/ 65 Fisikawan Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/12/ 66 Nutrisionis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 23/KEP/ 67 Okupasi Terapis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/123/ 68 Ortosis Prostetis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/122/ 69 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 58/KEP/ 70 Perawat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 94/KEP/ 71 Perawat Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 22/KEP/ 72 Perekam Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 135/KEP/ 73 Pranata Laboratorium Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/08/ 74 Psikolog Klinis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/11/ 75 Radiografer Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 133/KEP/ 76 Refraksionis Optisien Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/47/ 77 Sanitarian Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 19/KEP/ 78 Teknik Elekromedis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 41/KEP/ 79 Teknisi Gigi Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/05/ 80 Teknisi Transfusi Darah Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/06/ 81 Terapis Wicara Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/48/ 82 Dokter Pendidik Klinis Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PER/17/ 83 Pembimbing Kesehatan Kerja Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 84 Dosen Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2013 85 Guru Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2009 86 Penilik Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 TAHUN 2010 87 Pamong Belajar Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 TAHUN 2010 88 Pengawas Sekolah Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 TAHUN 2010 89 Pengembang Teknologi Pembelajaran Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PER/2/ 90 Pranata Laboratorium Pendidilkan Pendidikan Lainya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2010 91 Pamong Budaya Penerangan dan Seni Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor PER/09/ 92 Pekerja Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Sosial Nomor KEP/03/ 93 Penyuluh Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan Kementerian Sosial Nomor PER/06/ 94 Penghulu Keagamaan Kementerian Agama Nomor PER/62/ 95 Penyuluh Agama Keagamaan Kementerian Agama Nomor 54/KEP/ 96 Adikara Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 130/ 97 Andalan Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 129/ 98 Teknisi Siaran Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 128/ 99 Pranata Hubungan Masyarakat Penerangan dan Seni Budaya Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor PER/109/ 100 Pengendali Dampak Lingkungan Ilmu Hayat Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 47/KEP/ 101 Pengawas Lingkungan Hidup Ilmu Hayat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 39 Tahun 2011 102 Perencana Manajemen Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16/KEP/ 103 Widyaiswara Pendidikan Lainya Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2009 104 Analis Kebijakan Manajemen Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2012 105 Arsiparis Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor PER/3/ 106 Analis Kepegawaian Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor PER/36/ 107 Auditor Kepegawaian Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2012 108 Assessor SDM Aparatur Manajemen Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2012 109 Pustakawan Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Perpustakaan Nasional Nomor 132/KEP/ 110 Statistisi Matematika, Statistik dan yang berkaitan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2013 111 Pranata Komputer Kekomputeran Badan Pusat Statistik Nomor 66/KEP/ 112 Pengawas Radiasi Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 46 Tahun 2012 113 Pranata Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 149/KEP/ 114 Agen Penyidik dan Detektif Badan Intelijen Negara Nomor 31/KEP/ 115 Sandiman Penyidik dan Detektif Lembaga Sandi Negara Nomor 76 Tahun 2012 116 Operator Transmisi Sandi Operator Alat-alat Optik dan Elektronik Lembaga Sandi Negara Nomor 133/KEP/ 117 Penyuluh Keluarga Berencana Ilmu Sosial dan yang berkaitan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor KEP/120/ 118 Surveyor Pemetaan Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 134/KEP/ 119 Auditor Akuntan dan Anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER/220/KEP/ jo Nomor 51 Tahun 2012 120 Peneliti Penelitian dan perekayasaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor KEP/128/ 121 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penelitian dan perekayasaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 23/KEP/ 122 Perekayasa Penelitian dan perekayasaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor PER/219/ 123 Pengawas Farmasi dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 48/KEP/ 124 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP/18/ 125 Jaksa Hukum Dan Peradilan Kejaksaan Agung Nomor 18/ 126 Penerjemah Sekretariat Negara Nomor PER/124/ 127 Pemeriksa Akuntan dan Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 17 Tahun 2010 jo Nomor 79 Tahun 2012 128 Pengadaan Barang dan Jasa Pengawas Kualitas dan Keamanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 129 Rescuer Badan SAR Nasional Nomor 10 Tahun 2014 Daftar Jabatan Fungsional Umum adalah daftar jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Berikut adalah daftar jabatan fungsional menurut rumpun atau kelompok jabatan hingga September 2014[1] Rumpun / Kelompok Administrasi Pengadministrasi Pengadministrasi Kearsipan Pengadministrasi Kinerja Pengadministrasi Kepegawaian Pengadministrasi Persuratan Pengadministrasi Anggaran Pengadministrasi Barang Pengadministrasi Keuangan Pengadministrasi Karcis Pengadministrasi Perijinan Pengadministrasi Penerbit Izin Pengadministrasi Kerjasama Pengadministrasi Kependudukan Pengadministrasi Kelahiran dan Kematian Pengadministrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak Pengadministrasi Anak Terlantar di dalam/luar Panti Pengaministrasi Izin Kawin dan Izin Cerai Pengadministrasi Kemahasiswaan dan Alumni Pengadministrasi program dan kerjasama Pengadministrasi Pengujian Pengadministrasi Kerjasama Pelatihan Pengadministrasi Usaha BMN Pengadministrasi Tugas Belajar/Ijin belajar Pengadministrasi Sertifikasi PVT Pengadministrasi Koleksi Tumbuhan Pengadministrasi Kepemudaan Pengadministrasi Kesehatan Pengadministrasi Batas Wilayah Pengadministrasi Pemerintahan Kecamatan Pengadministrasi Pertanahan Pengadministrasi Izin Lokasi Pengadministrasi Kesenian dan Budaya Daerah Pengadministrasi Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah Pengadministrasi IMB Gedung/Bangunan Pengadministrasi Akreditasi Inspeksi dan Laboratorium Medik Pengadministrasi Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengadministrasi Akreditasi Laboratorium Penguji Pengadministrasi Akreditasi Lingkungan Pengadministrasi Akreditasi Prolasto Pengadministrasi Akreditasi Sistem Manajemen Pengadministrasi Evaluasi dan Kerjasama Penelitian Pengadministrasi Kerjasama Bilateral dan Regional Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Mutu Pengadministrasi Perumusan SNI Pengadministrasi Program dan Tata Operasional Penelitian Pengadministrasi Sistem Penerapan Standardisasi dan Penanganan Pengaduan Standar Sukarela Pengadministrasi Kerjasama Teknis Standardisasi Pengadministrasi Perpustakaan Pengadministrasi Poliklinik Pengadministrasi Senjata Api dan Amunisi Pengadministrasi Partai Pengadministrasi Perencanaan dan Program Pengadministrasi Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personil Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Pengadministrasi Data Perawatan dan Pengawetan Pengadministrasi UNESCO Pengadministrasi Layanan Bimbingan dan Konseling Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Mahasiswa Pengadministrasi Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Pengadministrasi Atdikbud dan Sekolah Indonesia Luar Negeri Pengadministrasi Kependidikan Pengadministrasi Izin Usaha Pengadministrasi Pelayanan Khusus Pengadministrasi Penangan Perkara Pengadministrasi Pelayanan Persidangan Pengadministrasi Registrasi Perkara Rumpun / Kelompok Analis Analis Akuntabilitas Aparatur Analis Akuntabilitas Kinerja Analis Akreditasi Lembaga Diklat Analis Hubungan kelembagaan Analis Kelembagaan/Organisasi Analis Manajemen Kepegawaian Rumpun / Kelompok Operasional Rumpun / Kelompok Pelayanan Sekretaris Wakil Ketua MK Pramu Sarana Pendidikan Rumpun / Kelompok Teknis Teknisi Peralatan dan Instalasi Teknisi Peralatan dan Mesin Rumpun / Kelompok Penegakan Hukum Panitera Pengadilan MA Rumpun / Kelompok Pengelola Pengelola dan pemelihara piranti TI Pengelola System Jaringan Pengelola Nikah & Rujuk Pengelola Keluarga Sakinah Rumpun / Kelompok Arsitek Rumpun / Kelompok Keuangan Rumpun / Kelompok Assesor Rumpun / Kelompok Auditor/Pemeriksa/Pengawas Pemeriksa Desain Industri Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pemeriksa Transaksi Keuangan Pemeriksa Ketransmigrasian Pemeriksa Penelitian dan HKI Pemeriksa Perkebunrayaan Rumpun / Kelompok Penyuluh Penyuluh Barang dan Jasa Penyuluh Kawasan Transmigrasi Rumpun / Kelompok Pelatih Rumpun / Kelompok Penelaah Penelaah Data Pengendalian Bahan Baku Penelaah Data Pengolahan Industri Primer Penelaah Data Pengujian Mutu Persuteraan Alam Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu Penelaah Data Sertifikasi dan Akreditasi Telur Ulat Sutera Penelaah Data Sertifikasi Mutu Benih/Bibit Penelaah Data Sistem Informasi Perbenihan dan Pembibitan Tanaman Hutan Penelaah Data Statistik Pengelolaan DAS Penelaah Data Sumber Benih Rumpun / Kelompok Pranata Pranata Pengelolaan Leger Jalan Pranata Ketransmigrasian Pranata Acara Kepresidenan Pranata Alat Persandian Rumpun / Kelompok Kesehatan Rumpun / Kelompok Pemelihara/perawat Pemelihara Hewan Percobaan Pemelihara Koleksi dan Museum Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Rumpun / Kelompok Verifikator Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu Verifikator Perseorangan Peserta Pemilu Verifikator Dokumen Perizinan Verifikator Teknis Pendaftaran PVT SDG Verifikator Teknis Permohonan PVT Verifikator Berkas Permohonan Hak Verifikator Aset Negara Verifikator Bea dan Cukai Rumpun / Kelompok Fasilitator Fasilitator Kewirausahaan Fasilitator Sarana Pemasaran Fasilitator Kelembagaan Pemasaran Fasilitator Perdagangan Rumpun / Kelompok Jurnalis Penyunting Naskah Penerbitan Buku Penyunting Rekaman Materi Penyensoran Pengukur dan Pengalih Rekam Materi Penyensoran Rumpun / Kelompok Penjaga, petugas komandan Petugas Keamanan Petugas Protokol Kepresidenan Petugas Standarisasi dan Sertifikasi Petugas Pembinaan Jasmani dan Mental Pegawai Petugas Keselamat Kerja Rumpun / Kelompok Pencatat Penyusun Tata Usaha DRN Pengumpul Tata Usaha DRN Penyusun Data dan Dokumentasi Kebutuhan Sarana Pemilu Pemroses Dokumen Atdikbud dan Sekolah Indonesia Pemroses Dokumen Perjalanan Luar Negeri Rumpun / Kelompok Pengolah Pengolah Data Penelitian Bidang IPSK Penyelidik Sumber Daya Alam Pengolah Bakuan Kompetensi Pengolah Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis Pengolah Data Hasil Penyensoran Pengolah Data Penilaian Pengolah Data Perkara dan Putusan Pengolah Data Proses Penyensoran Rumpun / Kelompok Penguji Rumpun / Kelompok Penyusun Penyusun bahan Kerjasama Pelatihan Penyusun Bahan Penyelenggaraan Permagangan Internasional Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar Penyusun Teknis Pelatihan Fungsional Bagi Aparatur dan Non Aparatur Penyusun Bahan Bimbingan Teknis Penyusun dan Pengolah Instrumen Penyusun Bahan proses Pengembangan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyusunan Laporan Standardisasi Kompetensi Penyusun NSPK Pendidikan Rumpun / Kelompok Pengembang Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Lingkungan Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Prolasto Pengembang Sistem Akreditasi Lab Kalibrasi Pengembang Sistem Akreditasi Lab Penguji Pengembang Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lab Medik Pengembang Sistem Akreditasi Sertifikasi Sistem Manajemen Pengembang Fungsi dan Peran Bahasa Pengembang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Menengah Pengembang Model Penilaian Pendidikan Pengembang Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Produk, Pelatihan dan Personil Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengembang Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji Pengembang Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik Pengembang Sistem Informasi Pengembang Sistem Ujian, Tes, dan Pengukuran Pengembang Teknologi Pembelajaran Rumpun / Kelompok Penyiap Penyiap Bahan Instrument Evaluasi Diri, Akreditasi dan Sertifikasi Penyiap Bahan Proses Standardisasi Kompetensi Penyiap Bahan Pembinaan LSP, LDP dan TUK Penyiap Bahan Publikasi dan Sosialisasi Informasi Penyiap Bahan Bimbingan Lanjutan Pelatihan Penyiap Pelaksanaan Kemitraan Rumpun / Kelompok Pengevaluasi Pengevaluasi Ketertelusuran Standar Fisik Pengevaluasi Proses Bidang Lingkungan Pengevaluasi Proses Bidang Produk dan Personel Pengevaluasi Proses Bidang Sistem Manajemen Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lab Penguji Pengevaluasi Sistem Akreditasi Laboratorium Kalibrasi Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lab Medik Pengevaluasi Standar Acuan Pengevaluasi Uji Banding Pengevaluasi program dan kinerja Pengevaluasi Sistem Akreditasi Laboratorium Penguji Pengevaluasi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik Rumpun / Kelompok Perancang Perancang Bahan Partisipasi Perancang Kemasan Informasi Standardisasi Perancang Sistem Pemasyarakatan Perancang Desain Pameran Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perancang Promosi Museum Perancang Sarana dan Prasarana Pendidikan Perancang Sistem Aplikasi dan Web Perancang Sistem Informasi Kepegawaian Rumpun / Kelompok Penata Penata Bahan Evaluasi dan Monitoring Kegiatan Penata Laporan Keuangan Penata Dokumen Bahasa dan Sastra Penata Dokumen Hasil Produksi Rumpun / Kelompok Operator Operator Mesin Bajak traktor Operator Pengembangan Sarana Iptek Operator Peralatan Penyensoran Operator Tayangan Multimedia dan SMS Rumpun / Kelompok Ketua Ketua Sarana Pendidikan Koordinator Pengembangan dan Aplikasi Program Koordinator Pengembangan Sistem Ujian, Tes dan Pengukuran Koordinator Pengendalian Kualitas Koordinator Pengolahan Data Koordinator Pengolahan Hasil Ujian Koordinator Penilaian Kinerja Koordinator Penyiapan dan Penggandaan Bahan Ujian Koordinator Penyiapan Naskah Koordinator Pergudangan Koordinator Produksi dan Penerbitan Koordinator Sistem Informasi Distribusi Rumpun / Kelompok ABK Rumpun / Kelompok Juru Rumpun / Kelompok Operator Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi Rumpun / Kelompok Pengendali Pengendali Frekuensi Radio Pengendali dan Pemelihara Radar Pengendali Alat Satelit Pengendali Jaringan Sistem Satelit Pengendali Jaringan Sistem Komputer Pengendali Jaringan Komunikasi Pengawas Operasional Regional Rumpun / Kelompok Keterampilan Pembuat Peta dan Sketsa Daerah Operator Mesin Pemadam Kebakaran Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air Penarik Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pengadministasi Izin Usaha Pariwisata Pemeriksa Sektor Sumber Daya Air
Jabatanfungsional keahlian tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi. Sedangkan untuk jabatan fungsional umum
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitua. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya; dand. Guru Utama. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan Konseling Konselor. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan KonselingIKonselor. Pasal 4 Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 seratus lima puluh peserta didik dalam I satu tahun. BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;penetapan standar kompetensi Guru;pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; danmelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a. Pendidikan, meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; danpendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri diklat fungsional; dankegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; danpublikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif menemukan teknologi tepat guna;menemukanlmenciptakan karya seni;membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; danmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;memperoleh penghargaanltanda jasa; danmelaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;menjadi organisasi profesilkepramukaan;menjadi tim penilai angka kredit; danlataumenjadi tutor pelatih instruktur. BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 1 Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama;Guru Muda;Guru Madya; danGuru Utama. 2 Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat I, yaitu a. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang Illla; danPenata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb; b. Guru Muda Penata, golongan ruang Illlc; danPenata Tingkat I, golongan ruang Illld. c. Guru Madya Pembina, golongan ruang IVIa;Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. d. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; danPembina Utama, golongan ruang IV/e. 3 Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 4 Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
UraianJabatan Eselon, Fungsional Tertentu, dan Pelaksana. Uraian Jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, dan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Presensi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan . Waktu Pelayanan. Senin Blog Edukasi - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita tidak bisa lepas dari peranan seorang guru bagaimanapun juga, seorang guru memiliki andil yang besar dalam menentukan maju atau tidaknya sebuah bangsa atau kita lihat bersama, negara yang memiliki pendidikan yang bagus, pada umumnya menjadi negara yang maju dan mapan dalam segala bidang. Seorang guru yang berkualitas akan membentuk pola pendidikan yang akan bisa mencerdaskan anak bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa dan negara itu selalu ada di dalam sistem pendidikan kita, mulai dari usia balita hingga seseorang beranjak dewasa. Begitu besarnya peran dari seorang guru hingga membuatnya mendapat julukan pahlawan tanpa tanda guru ini akan semakin terlihat pada daerah yang tertinggal. Di daerah yang semestinya memerlukan guru dengan jumlah banyak dan berkualitas, yang ada malah kekurangan tenaga guru atau pengajar. Hal ini tentu saja akan membuat daerah tersebut sulit untuk mengejar daerah yang lebih sendiri merupakan salah satu profesi yang masih cukup digemari. Hanya saja penyebaran guru di Indonesia tidaklah merata. Sangat mudah menemukan guru di pulau Jawa, namun hal yang sama belum tentu bisa ditemukan pada daerah Indonesia yang masih FungsionalGuru sendiri merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona. Jabatan fungsional ini sendiri adalah sebuah jabatan yang secara tidak tegas ada di dalam struktur sebuah organisasi yang memiliki fungsi utama sebagai sosok yang menjadi pelaksana dari fungsi pada organisasi tersebut dan juga didasarkan pada keterampilan atau keahlian tertentu yang dimiliki oleh orang fungsional ini tidak tercantum di dalam struktur sebuah badan organisasi birokrasi pemerintah, kendati demikian untuk bisa membuat organisasi tersebut menjalankan tugas pokoknya, maka jabatan fungsional tersebut haruslah tetap ada, meski tak tertulis secara dari pengangkatan seseorang ke dalam jabatan fungsional ini sebagai sarana untuk bisa melakukan pengembangan dari profesionalisme dan juga pembinaan karier dari seseorang itu itu, pengangkatan ini juga berfungsi untuk bisa mencapai tujuan dari pembangunan, sehingga dibutuhkan adanya sebuah pengangkatan pejabat fungsional yang nantinya akan dilakukan pembinaan dengan hal ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem karier dan juga sistem prestasi kerja, dengan tujuan untuk bisa menciptakan sebuah organisasi pemerintah yang tak perlu banyak orang namun sudah kaya dengan Jabatan FungsionalSetidaknya terdapat dua pengelompokan dari jabatan fungsional ini. yang pertama adalah jabatan fungsional umum dan yang kedua adalah jabatan fungsional tertentu atau yang juga disebut dengan Fungsional UmumPada jabatan fungsional umum akan dilakukan sebuah sistem penilaian yang kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan atau yang disingkat dengan jabatan yang merupakan jabatan fungsional umum adalah Operator Komunikasi, Analis Barang dan Jasa, Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan, Analis Bidang Pengembangan, Analis Bina Keluarga Berencana, dan juga Analis Fungsional Tertentu atau KhususJabatan fungsional tertentu atau yang juga kerap disebut dengan jabatan fungsional khusus ini adalah sebuah jabatan dimana pengangkatan dan juga kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sebuah sistem angka guru, terdapat juga beberapa jenis pekerjaan yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu atau khusus ini. pekerjaan itu adalah Administrator Kesehatan, Analisis Kepegawaian, Apoteker, Arsiparis, Asisten Apoteker, Bidan, Dokter, Fisioterapis, Instruktur, Nutrisionis, Pengawas, Penyuluh, Perawat, Perekam Medis, Perencana, Sanitarian, dan juga Teknik Jalan dan Jembatan.
السلامعليكم ورحمة الله وبركاته Nala Sea Side Hotel 18 Juni 2014 Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Disampaikan Dalam Sosialisasi Penghitungan Angka Kredit Untuk Guru dan Pengawas Bidang Pendidikan Madrasah Tahun 2014
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya Contohsk kenaikan jabatan fungsional guru kumpulan dokumen file guru modul guru pembelajar slbtksdsmpsmasmk lengkap 2016. Jabatan fungsional umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seseorang cpns dan pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu
Update Saat ini istilah "jabatan fungsional Umum diubah menjadi jabatan pelaksana sesuai Permenpan RB nomor 41 tahun 2018. Barangkali anda bingung saat pengisian jabatan dalam PUPNS, berikut nama-nama jabatan dalam jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Nama Jabatan Fungsional Umum dan Tertentu Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah Widyaiswara JABATAN FUNGSIONAL UMUM Operator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TI
.
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/302
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/305
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/300
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/213
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/305
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/184
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/447
  • dbv6nnj6m0.pages.dev/488
  • guru jabatan fungsional umum atau tertentu